Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Ditjen Pajak
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
Wednesday 18 Jul 2012 21:04:02

Dhana Widyatmika (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksepsi atau Nota keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum, Majelis menganggap surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah jelas identitas terdakwa dan tempat serta waktu tindak pidana dilakukan dan bagaimana cara melakukan tindak pidana bahkan akibatnya,” ujar Slamet.

Majelis hakim memerintahkan tim jaksa menghadirkan para saksi fakta dalam sidang berikutnya, Rabu pekan depan (25/7). Menanggapi perintah hakim, tim JPU mengaku sudah menyiapkan 10 orang saksi untuk diperiksa

Usai sidang, pengacara Dhana, Reza Edjwanto menerima putusan sela yang diberikan oleh Majelis hakim terhadap kliennya. Dan menurutnya eksepsi adalah hak terdakwa dalam sidang.

“Kita mengajukan eksepsi karena kita memang mempunyai hak untuk itu. Namun bagaimanapun, sepanjang pengetahuan saya memang belum ada eksepsi dalam perkara korupsi yg diterima oleh majelis hakim,” ujarnya.(bhc/dit)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
• 5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
• Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
• Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
• Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
• Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]