Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Eksekusi Theddy Tengko, Kejagung Siapkan Waktu Yang Tepat
Tuesday 07 May 2013 20:24:15

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar 42,5 miliar rupiah. Meski tidak menyebutkan kapan Tengko dieksekusi, namun tampaknya akan dilakukan dalam waktu dekat. Penegasan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (7/5).

“Sedang mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Theddy Tengko,” kata Untung. Ditanya berapa tim yang akan diterjunkan untuk menangkap Theddy Tengko, Untung hanya menjawab singkat, belum tahu. “Wah, saya belum tahu,” ujar Untung. Sebelumnya, Untung mengatakan, tindakan kejaksaan mengeksekusi Theddy Tengko sudah berkekuatan hukum tetap, karena telah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) No.161 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 10 April 2012.

Dijelaskan Untung bahwa Tim Satgas Kejagung yang sempat menangkap Theddy Tengko, di Hotel Menteng, Jakarta, sudah memiliki legalitas yang sah dan kuat karena sudah mengantongi izin sesuai surat permintaan bantuan dari Kejati Maluku kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, melalui surat No. R-402/S.1/11/2012, tertanggal 9 November 2012. Atas dasar itu, Tim Satgas lalu mengamankan dan membawanya ke Ambon melalui bandara. Dijelaskannya, permintaan bantuan tersebut, dilakukan karena Theddy sudah tiga kali tidak datang saat diundang.

"Kejari Dobo sudah tiga kali memanggil Bupati, sesuai No. SP-82/S.1.16/Fu.1/2012 tertanggal 22 Mei 2012. Lalu surat No.SP-93 tertanggal 6 Juli 2012 dan surat No.SP-82, tapi yang bersangkutan tidak hadir alias tidak memenuhi panggilan," kata Untung. Kejari Dobo sendiri memanggil Theddy Tengko setelah terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.Print-57/S.1.16/Fu.1/05/2012, 21 Mei 2012 (P 48). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan MA yang menghukum selama empat tahun dan denda sebesar 500 juta atau subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 5,3 miliar atau subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, Untung mengatakan ketika hendak ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang (12/12), Theddy melawan sehingga berakhir dengan tarik-menarik dengan petugas. "Tarik-menarik berakhir dengan dimasukkannya buronan tersebut ke dalam mobil Kijang," kata Untung. Dijelaskannya, Theddy merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar 42,5 miliar rupiah. Kasusnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) No.161 K/PID.SUS/2012.

Kendati demikian saat akan dibawa ke Maluku, sekitar 50 orang pendukung Theddy menghalang-halangi petugas kejaksaan yang akan memasukkan buronan tersebut ke dalam pesawat. Karena banyaknya pendukung Theddy Tengko, menyebabkan terpidana kasus korupsi tersebut, lolos dari pegangan petugas kejaksaan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]