Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Eksekusi Tanah 1.000 M2 di Jalan Pramuka Samarinda Nyaris Bentrok
2018-10-31 03:36:40

Tampak saat eksekusi tanah di Jl. Pramuka 6 RT. 027, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Betita HUKUMN - Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Panitera PN Samarinda Andi Baso, SH terhadap 2 bidang tanah milik Ir. Edi Ishak yang terletak di Jl. Pramuka 6 RT. 027 kelurahan Gunung Kelua, kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, seluas 1.000 M2 pada, Selasa (30/10) pukul 09.00 Wita terjadinya perlawanan dan nyaris bentrok.

Eksekusi tanah dilakukan juru sita PN Samarinda yang mendapatkan pengamanan ketat dari puluhan Polisi tersebut mendapat perlawanan dari Ir Edi Ishak bersama keluargana untuk mempertahankan tanah sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 97 seluas 600 M2, dan SHM No. 110 seluas 400 M2.

Suasana memanas ketika juru sita PN Samarinda membacakan penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan surat permohonan eksekusi pada tanggal 18 Oktober 2018 yang diajukan Penasihat Hukum Marten Parulian Sinaga, SH dan kawan-kawan atas nama Pemohon eksekusi Heri Supriono, warga Jl KH Wahid Hasyim Gg. Salam I No. 73 kelurahan Sempaja kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, atas Risala Lelang No. 060/2016 tanggal 10 Maret 2016.

Pemohon Eksekusi Heri Supriono melawan PT. ADSCO, dan Ir. Edi Ishak Jl. Pramuka 6 RT. 027 kelurahan Gunung Kelua, kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda, atas 1 bidang tanah pekarangan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya dalam SHM No. 97 gambar situasi nomor 1480/1999 seluas 600 M2 tanggal 27 April 1999, dan SHM No. 110 situasi gambar no. 1492/1999 tanggal 27 April 2018, keduanya terletak di jalan Pramuka 6 Rt 27 Kelurahan Gunung Kelua Samarinda.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, nyaris terjadi pecah/ bentrok ketika juru sita memerintahkan untuk mengosongkan isi rumah saat akan dilakukan eksekusi, Keluarga Edi Ishak tampak lakukan perlawanan dan meminta penundaan eksekusi, karena obyek yang akan dilakukan eksekusi masih dalam penyilidikan Polda Kaltim, tegas Edi Ishak dan keluarganya sambil menyodorkan berkas pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Polda Kaltim.

Upaya untuk menghalangi jalannya eksekusi, Ir Edi Ishak dan keluarganya sia-sia, sekitar pukul 11.00 Wita Eksavator yang telah disiapkan merangsek naik dan dalam hitungan menit sebuah bangunan rumah kayu yang berdiri diatasnya rata dengan tanah.

Ir Edi Ishak di konfirmasi dilokasi eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan hanya berdasarkan Surat Pemenang Lelang, sementara saya melakukan upaya hukum dengan melapirkan masalah ini ke Polda Balikpapan, sementara kasus ini sementara diselidiki siapa yang bertanggung jawab kesalahan pengucuran kredit dari BRI untuk orang lain, terangnya.

"Ditahun 2008 saya mengajukan kredit, namun kredit itu diterima orang lain," ujar Edi Ishak.

Dikatakan bahwa selanjutnya di tahun 2010 dan 2012 bank mencoba lakulan eksekusi pelelangan melewati KPKNL dan disaat itu saya juga melayangkan surat agar tidak dilakukan lelang, karena masalahnya belum tuntas, namun mungkin KPKNL kecolongan melakukan pelelangan, jelas Edi Ishak.

Sementara Andi Baso, SH selaku Panitera PN Samarinda mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN, walau ada perlawanan namun eksekusinya tetap berjalan. Ada perlawanan silahkan menempuh jalur hukum, pungkas Andi Baso.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
 
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
 
JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]