Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Brasil
Eks Presiden Brasil, Lula dan Istrinya Didakwa Korupsi
2016-09-16 04:23:07

Lula da Silva dan istri.(Foto: Istimewa)
BRASIL, Berita HUKUM - Jaksa federal Brasil meminta hakim untuk mendakwa mantan Presiden Brazil, Luiz Inacio Lula da Silva, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Sebelumnya, jaksa telah menyelidiki apakah Lula dan istrinya gagal menjelaskan asal muasal kepemilikan sebuah rumah mewah di pinggir laut di kawasan resor Guaruja.

Lula membantah sebagai pemilik rumah mewah itu dan menuding kasus tersebut bermuatan politik.

Rumah tersebut dibangun oleh sebuah perusahaan konstruksi yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di perusahaan minyak negara, Petrobas.

"Lula adalah bos besar dalam kasus korupsi Petrobas. Dia ada di puncak piramida kasus ini," ungkap jaksa Deltan Dalagnol dalam konferensi pers di Curitiba, Rabu (14/9).

"Lula memilih langsung sejumlah pejabat senior di Petrobas, sehingga mereka bisa mengambil uang untuk kepentingan partai yang berkuasa (lewat korupsi)."

"Tanpa keputusan-keputusan yang diambil Lula, mustahil berbagai hal itu bisa diraih perusahaan tersebut," tambah jaksa.

Lula (70), menjabat presiden dari 2003 hingga 2010.

Awal tahun ini Ia mengumumkan kembali melaju sebagai calon presiden pada pemilu 2018 mendatang. Namun, pada Juli dia didakwa menghalang-halangi investigasi yang dilakukan pada Petrobas.

Pengganti Lula, Dilma Rousseff, telah dimakzulkan oleh senat Brasil akhir bulan lalu.
Dalam beberapa hari ke depan hakim akan memutuskan untuk mendakwa Lula secara resmi atau tidak.

Rumah mewah tersebut dibangun oleh perusahaan konstruksi raksasa, OAS, salah satu perusahaan yang berada di pusaran kasus korupsi Petrobas.

Jaksa mengklaim OAS membeli dan merenovasi rumah tersebut untuk Lula dan istrinya. Perusahaan ini disebut mendapat kontrak bernilai besar semasa Lula menjabat Presiden.

Selain Lula, enam orang lainnya, termasuk dua eksekutif OAS, telah didakwa dalam kasus ini. Rumah mewah di Guaruja ditaksir bernilai US$550.000 atau setara Rp7 miliar.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Brasil
 
• Bendungan di Brasil Jebol, 'Harapan Tipis' Temukan Ratusan Korban Hilang
 
• "Sedikitnya 26 Tewas' dalam Kerusuhan di Penjara Brasil
 
• Kerusuhan Penjara Brasil Tewaskan 56 Orang, Polisi Kejar Puluhan Napi
 
• Tak Digaji, Para Pekerja PNS Brasil Bentrok dengan Pasukan Anti Huru hara
 
• Bentrok Dua Geng di Penjara Brasil, 25 Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]