Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Satpas
Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
2022-02-17 13:47:11

Eks napiter Sofyan Tsauri berfoto bersama Kasubnit Regident Satlantas Polrestro Depok Iptu Ari Satwaka.(Foto: istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dihadirkan oleh Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok di Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok dimanfaatkan oleh salah seorang eks narapidana terorisme (napiter).

Mantan napiter bernama Sofyan Tsauri ini menuturkan, jika ia merasakan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM-nya.

"Ini saya datang pagi di lokasi Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok untuk perpanjangan SIM A. Alhamdullilah
pelayanannya oke, cepat dan ramah," kata Sofyan dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Kamis (17/2).

Pria yang pernah bertugas sebagai anggota Polri berdinas di Polres Metro Depok sebelum dipecat karena terlibat tindak pidana terorisme itu berharap petugas terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat.

"Sangat bagus ya pelayanan SIM sekarang. Semoga terus prima dan bagus pelayanannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan dalam kesempatan itu juga menjadi ajang silaturahmi dengan seniornya Iptu Ari Satwaka selaku pimpinan Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya karena pernah dinas di satuan kerja yang sama.

"(Iptu Ari Satwaka)iki konco ku bien nang Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Depok," pungkas pria yang saat ini dikenal sebagai Ustadz itu.

Sebagai informasi, Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok melayani pembuatan baru maupun perpanjangan SIM A dan C.

Tempat pelayanan publik tersebut berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 17, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.(bh/mos)


 
Berita Terkait Satpas
 
Kualitas Pelayanan Publik Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Lebih Baik dari Satpas Polrestro Bekasi
 
Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
 
Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan Karena Hal Ini
 
Cerita Warga Surabaya Perpanjang SIM di Satpas Jaktim: Saya Sangat Respek, Prosesnya Mudah dan Cepat
 
Usai Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot, Masyarakat: Suasananya Tertib dan Antrian Tidak Lama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]