Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Dana BOS
Eks Kepala Dispendik Jember Divonis 1 Tahun
Thursday 08 Nov 2012 19:58:44

Kejaksaan Negeri Jember.(Foto: Ist)
JATIM, Berita HUKUM - Achmad Sudiyono, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim, Rabu (7/11).

Majelis Hakim mengharuskan Sudiyono membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Sudiyono dinilai secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melanggar pasal subsider mengenai penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat negara, dalam pengadaan peralatan peraga sekolah dengan Dana Alokasi Khusus. Tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus itu.

Pemerintah pusat pada tahun 2010 mengucurkan dana Rp 20 miliar untuk pengadaan buku dan Rp 6-7 miliar untuk pengadaan alat peraga bagi SD dan SMP. Kejaksaan Negeri Jember mendapat instruksi untuk menyelidiki proses pengadaan ini dari Kejaksaan Agung, karena ada laporan dugaan penyimpangan.

Aparat Kejaksaan Negeri Jember turun ke 200 sekolah dasar dan menengah pertama, untuk menyelidiki dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2010.

Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jember, Achmad Sudiyono pernah membantah terjadinya penyimpangan pelaksanaan proyek dana alokasi khusus 2010. Sejak awal dirinya sudah mengingatkan kepada semua pihak agar tidak main-main dalam merealisasikan bantuan dari pusat. Tidak ada pengurangan volume pengadaan buku dan alat peraga di sekolah-sekolah.

Sudiyono menjelaskan, distribusi buku memang menjadi kewajiban Dispendik. Keterlambatan distribusi terjadi, karena pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dulu atas jumlah buku, apakah sesuai pesanan.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Dana BOS
 
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]