Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Eggie Laporkan Hakim Agung ke KY
Wednesday 14 Sep 2011 22:13:12

Eggie Sudjana (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Eggie Sudjana mengadukan hakim Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait dengan penolakan peninjauan kembali (PK) dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tiga orang hakim agung yang diadukan tersebut adalah Nyak Pha, Suwardi dan Achmad Yamanie.

Ketiga hakim itu, dianggap Eggie, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mencabut Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP. "Saya mengadukan hakim agung itu ke KY. Komisi tersebut berjanji akan memeriksa pengaduan ini,” jelas Eggie yang dihubungi wartawan, Rabu (14/9).

Menurut Eggie, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa bila terjadi peraturan peralihan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang digunakan adalah yang paling meringankan terdakwa/terpidana. "Harusnya saya dihukum seringan-ringannya. Hukuman seringan-ringannya itu apa, ya Pasal itu sudah tidak berlaku. Artinya, saya harus bebas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Selain mengadu ke KY, Eggi juga sudah mengadu kepada DPR, Selasa (13/9). Komisi III DPR RI akan memanggil MA untuk menindaklanjuti permasalahannya ini. Semua anggota fraksi sepakat dan memandang MA telah melampaui kewenangannya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan advokat Eggie Sudjana terkait pencemaran nama baik terhadap Presiden SBY. Dalam persidangan, Eggie diketahui telah mengucapkan kata- kata yang menyerang nama baik dan martabat presiden, sehingga mendapatkan hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Penghinaan itu dilakukan dalam keterangan pers Eggi Sudjana pada 3 januari 2006 di kantor KPK. Eggie menuduh pemberian mobil Jaguar dari Hary Tanoeseodibjo kepada Presiden, mantan Seskab Sudi Silalahi, mantan jubir Kepresiden Andi Malarangeng dan Dino Pati Djalal.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]