Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PLN
Effendy Simbolon Cs Kembali Panggil Dahlan Iskan Soal PLN
Sunday 20 Jan 2013 06:11:03

Ilustrasi, Dahlan Iskan saat RDP di DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Senin besok diundang oleh Komisi 7 DPR. Dahlan diminta menjelaskan lagi mengenai infesiensi senilai Rp 37,6 triliun saat memimpin PLN.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kepada detikFinance, Sabtu (19/1).

"Iya, lanjut yang dulu itu, kan kelum selesai tuh," tutur anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.

Sebelumnya, ketua Panja listrik komisi 7, Effendy Simbolon telah memanggil Dahlan selama beberapa kali untuk meminta penjelasan mengenai temuan infesiensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun laporan atas audit keuangan PLN, tahun 2009/2010 ini tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Sementara itu, sumber detikFinance di Kementerian BUMN membenarkan Dahlan akan dipanggil oleh Komisi 7 pukul 10.00 wib pada Senin besok. Namun, sumber ini menyebutkan kemungkinan Dahlan tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara tentang sapi yang dikelola oleh BUMN di Sidrat Sulawesi Selatan.

"Ada kerjaan dengan PT Berdikari, kalau enggak salah tentang sapi tapi surat sudah dikirimkan (surat ijin ke Komisi 7)," kata sumber tersebut kepada detikFinance.

Selain itu, sumber ini juga mengatakan pemanggilan Dahlan kali ini lebih kental unsur politis. Menurutnya, secara hukum Dahlan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika dianggap merugikan negara.

Selain itu, penjelasan infesiensi di PLN sebetulnya bisa dijelaskan oleh direksi PLN saat ini sedang menjabat.(feb/ang/dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]