Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rupiah
Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
2020-08-18 10:03:10

Uang pecahan Rp 75 ribu edisi khusus dalam rangka bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan efektivitas mengeluarkan uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan RI. Dari sisi kemeriahan menyambut Kemerdekan ke-75 HUT RI, bisa dipahami dan diapresiasi. Namun, dari perspektif ekonomi tidak ada yang efektif untuk mendorong perbaikan ekonomi.

Hal ini disampaikan Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, dalam rilisnya menyoal uang baru pecahan Rp 75 ribu, Senin (17/8). "Dari sisi ekonomi patut dipertanyakan efektifitasnya dalam mendorong perbaikan ekonomi terutama untuk memulihkan perekonomian yang saat ini sedang diambang resesi akibat pandemi Covid-19".

Menurut legislator Partai Gerindra ini, patut diakui bahwa semenjak ada pandemi Covid-19 Bank Indonesia berkontribusi besar dalam upaya memulihkan perekonomian nasional. Langkah-langkah yang sudah dilakukan BI di antaranya menurunkan suku bunga acuan BI7DRR hingga ke level 4 persen.

Selain itu, BI juga melakukan quantitative easing sebesar Rp 633,24 triliun per 14 Juli 2020, menjadi pembeli SBN di pasar perdana; dan mengikuti program burden sharing dengan pemerintah. "Tetapi sayangnya, upaya-upaya yang dilakukan BI bersama pemerintah dan lembaga terkait gagal menahan minusnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2020," lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Sebagaimana yang diumumkan BPS, perekonomian Indonesia pada kuartal II 2020 dinyatakan minus 5,32 persen. Bahkan sejumlah pihak memprediksi tren kurang menggembirakan tersebut akan berlanjut ke kuartal III 2020. Di sini muncul pertanyaan akankah Indonesia masuk jurang resesi? "Idealnya, semua pihak termasuk BI harus fokus pada permasalahan tersebut. Bagaimana caranya memulihkan perekonomian agar tidak masuk ke dalam jurang resesi," tutup Hergun.

Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia.

Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.

Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.(dbs/mh/sf/DPR/)


 
Berita Terkait Rupiah
 
• Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
 
• Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
 
• Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
 
• Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
 
• IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]