Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Petasan
Edarkan Ribuan Petasan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Thursday 04 Aug 2011 19:19:29

BeritaHUKUM.com/riz
PAMULANG-Aparat Polsek Metro Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mengamankan ribuan petasan dan kembang api dari seorang ibu rumah tangga berinisial J (41), warga jalan Akasia, RT 03/018, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan.

“Rencananya petasan dan kembang api ini mau dijual dan baru beberapa hari diperoleh dari kawasan di Jakarta Barat,” kata Kepala Polsek Metro Pamulang Komisaris Zulkifli Muridu, Rabu (3/8).

Mantan Tim Densus 88 itu menjelaskan, pelaku mengaku atas suruhan suaminya menjajakan petasan. Sedangkan jenis petasan yang berhasil disita antara lain, janwe, teko, korek, petasan banting, kembang api dan lainnya.

Zulkifli menegaskan, sejak sebelum Ramadan pihaknya telah mewanti-wanti kepada pengedar dan pemain petasan. Lantaran benda tersebut selain dapat membahayakan keselamatan warga juga menganggu kenyamanan umat muslim yang tengah beribadah.

“Petasan ini bisa menyebabkan kebakaran dan mengganggu warga yang sedang beribadah. Makanya kita sangat melarang dan kalau tertangkap tangan selain disita juga pengedarnya ditahan,” jelas Zulkifli.

Atas perbuatannya mengedarkan bahan peledak atau petasan dengan UU Darurat Nomor 12/1951 Pasal 1 Ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Laporkan segera bila masyakarat menemukan diwilayahnya ada yang memproduksi atau menjual petasan,” imbuhnya.

Hingga akhirnya ribuan petasan dan kembang api berbagai jenis itu langsung direndam ke dalam air. Sedangkan pedagang petasan hanya tertunduk lesu melihat barang dagangannya basah disita petugas.(riz)



 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]