Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
EUA Vaksin Belum Keluar, BPOM Diimbau Tetap Independen
2021-01-07 08:37:06

JAKARTA, Berita HUKUM - Rencananya pemerintah Indonesia akan memulai vaksinasi corona pada 13 Januari 2021 dengan Presiden Joko Widodo menjadi penerima vaksin perdana. Persoalannya, hingga kini belum keluar emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas pemanfaatan vaksin tersebut. BPOM pun diimbau agar tetap independen menjaga integritas terkait EUA.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Rabu (6/1), menyatakan, langkah pemerintah untuk melakukan vaksinasi perdana pada 13 Januari ini perlu diapresiasi. Apalagi, vaksinasi perdana itu dilakukan kepada Presiden Jokowi. "Ini tentu akan menjadi simbol bahwa vaksin yang disuntikkan benar-benar aman," katanya.

Namun, perlu diingat bahwa EUA vaksin Sinovac ini belum dikeluarkan oleh BPOM. Karena itu, menteri kesehatan didesak segera berkoordinasi dengan BPOM. Sebab, tidak mungkin dilakukan vaksinasi sementara izin edar daruratnya belum disetujui.

"Kalau sudah ditetapkan vaksinasi perdana tanggal 13 Januari, lalu izin edarnya keluar kapan? Apakah sudah ada kepastian akan dikeluarkan sebelum tanggal 13 itu?" tanya politisi PAN ini.

Dia berharap BPOM tetap independen dan menjaga integritas terkait EUA ini. Tidak boleh terburu-buru mengeluarkan izin vaksinasi hanya karena Menkes sudah menetapkan vaksinasi perdana tanggal 13. "Kalau memang belum selesai, selesaikan saja dulu dengan baik," seru Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut.

Legislator dapil Sumatera Utara II itu melanjutkan, peranan BPOM sangat penting. Tanggung jawab terkait mutu, manfaat, dan keamanan vaksin yang akan disuntikkan ada di tangan BPOM. Masyarakat tentu meletakkan semua keamanan vaksin yang ada saat ini kepada BPOM. "Presiden pun kelihatannya pasti menunggu EUA dari BPOM. Sebagai penerima vaksin perdana, presiden pasti akan mengikuti semua aturan yang ada," tutupnya.(mh/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]