Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
E-Commerce
E-Commerce untuk UKM Dilakukan untuk Mendorong Pertumbuhan dan Penguatan Ekonomi Indonesia
Saturday 22 Aug 2015 23:59:57

Menkominfo) Rudiantara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara turut serta mendukung pemberdayaan usaha kecil menengah (UKM) guna semakin berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Bahkan, beliau pun yakin UKM tidak hanya mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan, melainkan juga ikut meningkatkan ketahanan ekonomi dalam negeri.

Bagaimana tidak, saat ini saja jumlah UKM di Indonesia kurang lebih sudah mencapai angka 55 juta. Pertumbuhan UKM yang semakin meningkat pesat di era perkembangan teknologi seperti saat ini tentunya mengundang perhatian pemodal asing.

Oleh karena itu, Rudiantara menegaskan bahwa UKM Indonesia sudah seharusnya dilindungi dari incaran para investor asing, khususnya bagi UKM-UKM yang sudah go online."Konteks e-commerce di sini tidak boleh masuk (investasi asing). Namun, lain halnya bagi yang sudah established (mapan). UKM justru berkontribusi bagi pertumbuhan dan ketahanan kita," tutur pria yang akrab disapa Chief RA.

Menurut pandangannya, bisnis swasta yang dijalankan oleh masyarakat pada saat sekarang terbagi menjadi tiga kategori, yakni startup, UKM, dan bisnis yang sudah mapan seperti Tokopedia, Bukalapak, dan masih banyak lagi.

Ia melanjutkan, sebagai langkah konkrit untuk melakukan proteksi UKM di Indonesia, pihak pemerintah lewat delapan kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, tengah menyiapkan sebuah road map bisnis bagi ekosistem e-commerce. Road map tersebut memiliki beberapa poin yang harus diselesaikan lewat kementerian, yaitu investasi, sistem pembayaran dan juga pajak."UKM ya memang harus diproteksi, kalau tidak nanti bisa di-invest sama mereka (investor asing)," tambahnya di acara laporan riset Google Business Go Online di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Soal pendanaan dan investasi untuk e-commerce, Rudiantara mengatakan bahwa pemerintah kini tengah memikirkan skenario yang paling pas. Menurutnya, bisa saja bagi pemerintah untuk menggelontorkan dana triliunan rupiah bagi para pelaku UKM di Indonesia. Namun, strategi itu sangat berisiko menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Maka dari itu, alternatif yang sedang dipikirkan adalah pembiayaan dari program perbankan, salah satunya adalah via program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akan tetapi, perbankan pun masih terbentur regulasi dalam hal penanaman modal bagi e-commerce."Kalau KUR untuk pembelian secara fisik itu memang bisa. Tetapi, kalau yang ini (e-commerce) kan malah tidak ada fisik barangnya, bagi perbankan ya tentunya tidak mau. Makanya diperlukan sosialisasi," tutupnya.(ddh/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait E-Commerce
 
Sektor e-Commerce Paling Strategis dan Tumbuh Pesat
 
Ignition Gerakan Nasional 1000 Startup Digital - Malang
 
Komisi I Siap Bahas RUU Terkait E-Commerce
 
E-Commerce untuk UKM Dilakukan untuk Mendorong Pertumbuhan dan Penguatan Ekonomi Indonesia
 
Miris, Transaksi E-Commerce Belum di Atur dalam UU KUP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]