Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi Tentang Postingan di Medsos
2016-12-21 19:45:25

Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Birgaldo Sinaga.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Birgaldo Sinaga menyampaikan postingan Dwi Estiningsih di media sosial (Medsos) soal penyebutan kata kafir kepada pahlawan nasional sama dengan menghina negara.

Postingan Dwi Estiningsih, menurut Birgaldo berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu harmonisasi yang tengah dibangun.

"Dia sudah menyakiti seluruh anak pejuang dan warga nonmuslim. Ini yang seharusnya diproses hukum," kata Birgaldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12).

Apa yang disampaikan Dwi sangatlah tidak pantas dengan melihat penampilannya yang agamis dan muslimah. "Seharusnya, dia tak mengucapkan kata-kata seperti itu," tegasnya.

Birgaldo sendiri berpendapat, penyebutan kata kafir bagi pejuang nasional dalam mata uang rupiah adalah suatu unsur pidana.

"Meski konteksnya ajaran agama, saya rasa dia sengaja menggunakan kata itu untuk mempengaruhi opini publik, bahwa pejuang beragama nonmuslim tak berhak disebut sebagai pahlawan,?" ujarnya.

Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor:LP/6252/XII/2016/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Dwi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam akun Twitternya, Dwi memposting sebuah kalimat yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

"Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah."

Sementara, dari pantauan pada media sosial facebook akun Dwi Estiningsih memberikan penjelasan sebagai beikut :

"Bismillahirrahmanirrahiim.

Berawal dari heboh di media sosial tentang uang baru, sudah banyak ulasan dari A - Z dari para pakar dan pegiat sosmed. Apa yang saya sampaikan dalam tweet saya hanyalah hal yang sederhana dan mudah dicerna. InsyaAllah.

Berikut ini riwayat tweet, supaya netizen memahami dari sumber pertama, tidak dipotong-potong.

Bermula dari tweet #1: "Tiada Tuanku Imam Bonjol di Dompet Kami Lagi"

Tweet #2, menanggapi tweet 1, memperjelas bahwa gambar yang dipilih dalam uang baru hampir 50% kafir (sebutan non muslim dalam kitab suci kami, Al Qur an), bukan pembagian yang adil dibandingkan mayoritas penduduk Islam di Indonesia (85% muslim). Keprihatinan yang menurut saya sudah pada tempatnya.

Tweet #3, komentar netizen menanggapi tweet 2.

Tweet #4, menanggapi komentar netizen di tweet 3. Mengingatkan kembali pelajaran PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa) SMP. Tertanam dalam benak bu guru menyampaikan penjajah Belanda membawa misi Gold Glory Gospel, artinya pada waktu itu yang mengikuti misi dan ajaran Belanda memang berseberangan dengan perjuangan rakyat.

Namun ada kalangan kafir yang menentang Belanda, jumlahnya minoritas dari kalangan mereka.

Tak ada tendensi melecehkan siapapun. Mereka saya hormati sebagai pahlawan. Tidak ada ujaran menghina pahlawan, kalimat itu tidak ada yg salah karena yg dikatakan penghianat adalah orang kafir yang berkhianat, BUKAN pahlawan kafir.

Tweet #5, saya kembali menegaskan bahwa saya mengikuti ujaran kitab suci pedoman panduan hidup saya.

Istilah kafir diambil dari Al Quran yaitu tidak beriman kepada Alloh SWT dan Rasulullah SAW, dimaksudkan pada orang-orang non muslim.

Mohon dibaca, dicerna dan dipahami. Tidak ada hinaan dan celaan dalam tweet saya seperti tweet ujaran dari para pembully saya.

Demikian." tulis Dwi Estiningsih yang memposting pada, Rabu (21/12).(fb/bh/as/sya)




 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]