Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BPJS
Duuh, Jokowi Urus BPJS Nyerah tapi Mau Pindahin Ibu Kota
2019-08-26 02:48:22

Andre Rosiade, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade mengaku bingung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang punya rencana memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Pulau Kalimantan tapi terkait urusan BPJS Kesehatan tidak bisa mengatasinya.

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade tidak mendukung adanya pemindahan ibukota. Pasalnya, banyak permasalahan bangsa seperti diantaranya ekonomi yang belum selesai, termasuk defisit anggaran BPJS Kesehatan.

"Duuh Pak @jokowi. Bagaimana kami mau dukung bapak mengenai ibu kota baru. Urusan BPJS Kesehatan saja pemerintah terindikasi menyerah dan mau minta tolong sama Tiongkok," kata Andre lewat twitternya @andre_rosiade yang dikutip Sabtu (24/8).

Andre mengkhawatirkan juga gara-gara ibu kota baru, nanti malah menyebabkan Indonesia masuk perangkap hutang dengan Tiongkok.

Sementara mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu juga heran kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang selalu bergantung pada China setiap bangsa Indonesia menghadapi masalah.

"Bagi Pak Menkomaritim, sepertinya setiap masalah yang dihadapi bangsa solusinya hanya satu yaitu minta bantuan dari China. Kereta Api cepat, listrik, Garuda, BPJS, tenaga kerja dan lain-lain, semua dimintakan bantuan dari China oleh beliau. Sudah nyerah sehingga semua minta ke China?," katanya.

Padahal, kata dia, menurut aturan BPJS Kesehatan bahwa tidak boleh hutang. Sebab, BPJS bukan bentuk perusahaan dan sumber dana BPJS juga bersumber dari iuran.

"Terus masuknya dari mana? Apa aturan tentang BPJS mau diubah? Saya heran ide Menkomaritim bahwa China ingin bantu BPJS," jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perusahaan asuransi China yakni Ping An Insurance menawarkan bantuan untuk mengevaluasi sistem Teknologi dan Informasi (TI) BPJS Kesehatan.

Ping An Insurance merupakan subsidiari dari PA, holding jasa keuangan asal China. Perusahaan ini memiliki layanan asuransi, perbankan, investasi, dan bisnis teknologi.

"Jadi, mungkin itu bisa memperbaiki kelemahan sistem (TI) tersebut," ujarnya.(ris/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]