Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Dukung Jadwal dari KPU, Wakil Ketua MPR: Mari Bijak Menentukan Jadwal Pemilu
2021-12-06 10:38:29

lustrasi. Tampak Papan Informasi di TPS saat hari pencoblosan Pemilu.(Foto: BH /Sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan dukungannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, rencana pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024 sesuai dengan kesepakatan awal dan masih relevan.

Syarief Hasan menilai, tanggal pelaksanaan pemilihan pada 21 Februari 2024 sudah sangat tepat untuk disepakati. "Kami melihat bahwa Pilpres dan Pileg sudah tepat dilaksanakan di bulan Februari 2024 sehingga ada jeda dengan Pilkada Serentak pada bulan November 2024.", ungkap Syarief Hasan.

Menurut Syarief Hasan, jeda tersebut diperlukan untuk mengurangi beban kerja dari pelaksanaan pemilu nasional ini. "Konsekuensi dari pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2024 ini ialah beban kerja yang sangat berat sehingga kita harus cermat dalam menentukan tanggal pelaksanaannya.", ungkap Syarief Hasan,Minggu (5/12).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, beban tersebut bisa saja memberatkan daerah-daerah. "Beban anggaran yang besar juga akan dirasakan oleh daerah karena harus membiayai pelaksanaan dua kali pemilihan dalam setahun sehingga butuh jeda agar daerah bisa mengambil nafas.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai, Pemerintah juga bisa mengambil alternatif lain untuk mempercepat pilkada pada 2023, khususnya pada daerah yang terjadi kekosongan kepemimpinan definitif. "Kami bahkan mengusulkan agar dapat diambil alternatif memajukan pelaksanaan Pilkada di tahun 2023, khususnya pada daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai, langkah ini juga mengurangi beban pemerintah dalam menyiapkan Pjs. Kepala Daerah yang sangat banyak jumlahnya. "Akan ada kurang lebih 101 kepala daerah yang habis masanya pada tahun 2022 dan akan ada kurang lebih 170 daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2023. Hal ini tentu butuh Pjs. Kepala Daerah dalam jumlah yang sangat besar sehingga membuat efektivitas pemerintahan menjadi berkurang.", ungkap Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong agar seluruh stakeholder lebih bijak dalam menentukan tanggal pelaksanaan pemilu. "Kita ingin agar pemilihan ini menjadi ajang pesta demokrasi bersama, bukan malah menjadi beban kerja yang luar biasa besarnya, baik bagi pelaksana pemilu, peserta pemilu, hingga pemerintah yang harus bersusah payah menyiapkan Pjs dalam jumlah besar.", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]