Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PRT
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
Sunday 26 May 2013 09:41:19

Ilustrasi.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Pasangan suami istri, Is dan Net yang bertempat tinggal di Jalan Jose Rizal, Medan, terancam pasal berlapis, penyiksaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Betapa tidak, pasangan suami istri ini bukannya berterima kasih kepada 2 orang pembantunya, yaitu Fitrianingsih (19) dan Sipora Sanam (23), namun malah menyiksanya hingga tak memberi gaji selama 10 bulan.

Beruntungnya Fitrianingsih dan Sipora Sanam berhasil kabur, dan setelah menempuh perjalanan sekitar 6 Km dengan berjalan kaki, kedua gadis tersebut berhasil diselamatkan warga, yang kemudian membawanya ke Polresta Medan.

Berkisahlah keduanya di Polresta Medan, tentang kegetiran, ibarat kata peribahasa air susu dibalas dengan air tuba, cerita mereka pilu dan berharap bisa pulang ke kampung halamannya di Nganjuk, Jawa Timur dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keinginan mereka langsung direspon anggota Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagar Jati) Sumatera Utara yang menyatakan siap membiayai kepulangan keduanya.

"Tidak hanya Fitrianingsih, kita juga akan membantu kepulangan Sipora ke Kupang. Tidak masalah, ini kan rasa kemanusiaan," kata Sudiono Praka, anggota kehormatan Pagarjati Sumut yang juga Ketua Gerakan Silutarahmi Warga Jawa-Sumut di Mapolresta Medan, Sabtu (25/5), seperti dilansir merdeka.com.

Selain akan membantu pemulangan Fitrianingsih dan Siporam Sudiono, Arek Jatim juga akan mengawal proses hukum kasus penyiksaan terhadap keduanya. "Kita akan terus kawal," ucapnya.

Sementara itu, Fitrianingsih dan Sipora sudah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Medan.

"Saat ini kami akan membuat visum di RSU Pirngadi Medan," kata Suhartini dari LSM Madya Insani, yang datang mendampingi.

Sebelumnya, Fitrianingsih (19) dan Sipora Sanam (23) nekat melarikan diri karena tidak tahan disiksa majikannya.(mdk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait PRT
 
Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
 
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
 
Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
 
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
 
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]