Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus di Pelindo
Dugaan Tagihan Labuh Tambat Fiktif Pelindo IV Samarinda Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Sunday 11 Oct 2015 13:51:33

Asisten Manajer (Asmen) Hukum dan Humas PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Samarinda, Muhamad Rizal.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tagihan jasa Labuh Tambat kapal yang diduga fiktip oleh PT. Pelindo IV Samarinda yang merugikan pemakai jasa hingga ratusan juta rupiah akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal tersebut diungkapkan Aedy Wahab (56) salah seorang yang dirugikan sebagai pemakai jasa dengan menggunakan bendera PT. Ersihan kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Samarinda pada, Jumat (9/10).

Pengguna jasa dimaksud mengatakan kerugian yang diderita atas tagihan jasa labuh tambat yang bukan pekerjaannya atau fiktif dan dipaksakan untuk membayar tersebut pada nota tagihan bulan Januari 2013 hingga Nopember 2013 yang merugikan dirinya mencapai Rp 375.947.487,- dimana pembayaran nilai sebesar ini terpaksa dibayarkannya, karena apabila tidak dibayar kapalnya akan ditahan, terang Aedy Wahab.

"Dugaan tagihan fiktif yang bukan pekerjaannya pada nota tagihan yang dikeluarkan Pelindo IV Samarinda bulan Nopember 2013 tertera tagihan Januari hingga Nopember dengan total Rp 375 juta lebih dan terpaksa harus membayar, kalau tidak dibayar kapal saya di tahan," ungkap Aedy Wahab, Jumat (9/10).

Dijelaskan Aedy Wahab juga bahwa, tagihan jasa Labuh Tambat diduga fiktif dilakukan oleh Pelindo IV Samarinda telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Rabu (7/10). Laporan tersebut disampaikan bersama semua bukti tagihan dan pembayaran, jelas Aedy Wahab, sambil memperlihatkan tanda terima laporannya, yang tertera diterima oleh Sekertaris Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Laporan resmi telah saya masukan ke Kejaksaan Negeri Samarinda dan mengharapkan agar pihak Kejaksaan dapat memanggil semua pihak, seperti ibu Rustini dan Mugammad Farid bagian keuangan Pelindo IV Samarinda, juga PT. Ersihan untuk dapat mengungkap tagihan yang diduga fiktif. Selain laporan yang sudah masuk, saya juga siap diminta keterangan oleh pihak kejaksaan," tegas Aedy Wahab.

Ditambahkan Aedy Wahab bahwa, setelah munculnya nota tagihan yang dikeluarkan pada Nopember 2013, saat itu dan beberapa bulan kedepan Januari, Februari, Maret 2014 sudah dilakukan klaim nota terhadap bagian administrasi keuangan ibu Rustini dan Manajer Keuangan Muhammad Farid, namun tetap dipaksakan untuk membayar dan terpaksa dilakukan pembayaran, walaupun tahu bahwa itu fiktif atau bukan pekerjaannya.

Diakui bahwa setiap tagihan bulanan masih ada tunggakan yang belum dibayar, namun hal tersebut telah dibayar lunas sesuai nota pada bulan Nopember 2013. Namun, akhir bulan Nopember Pelindo IV Samarinda kembali mengeluarkan nota tagihan baru sejumlah Rp 375.947.487,- nota tersebut tidak sesuai dengan keberangkatan kapal senilai Rp 215.496.389,- yang di tambah dengan uang uper, sehingga total kerugian mencapai Rp 300 juta lebih, jelas Aedy Wahab.

Menanggapi adanya laporan pemakai jasa Labuh Tambah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Asisten Manajer Hukum dan Humas PT. Pelindo IV Samarinda, Muhammad Rizal kepada pewarta BeritaHUKUM menjelaskan bahwa, langkah hukum yang ditempu pemakai jasa dengan tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Pelindo dan langsung melaporkan kepada Kejaksaan, kami belum bisa komentar dulu, karena dia sebagai warga negara punya hak. Namun, kami mengharapkan agar semua agen agar datang ke Pelindo untuk klarifikasi apabila merasa ada kesalahan, terang Rizal.

"Sebagai warga negara dia punya hak atas hukum, kami sebagai perusahan BUMN juga punya hak hukum, jadi kalau sudah masuk ke Kejaksaan akan kami pelajari dan kami akan lakukan pembelaan sesuai hukum. Kami juga siap dengan langka hukum apapun," ujar Rizal.

Namun, Rizal juga mengatakan bahwa tidak ada yang dikatakan tagihan fiktif karena semua tagihan berdasarkan nota atau bukti pemakaian, sehingga besar kemungkinan adalah perbedaaan perhitungan, punkas Rizal.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]