Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilukada
Dugaan Manipulasi di Pilkada Bali, PDIP Siap Mengawal Proses Gugatan ke MK
Tuesday 28 May 2013 01:46:58

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Ketua MPR Taufik Kiemas.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kekalahan Cagub dan Cawagub Anak Agung Puspayoga - Dewa Nyoman Sukrawan membuat Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri meminta kepada seluruh jajaran partai agar terus mengawal suara rakyat yang telah dimanipulasi.

"Pertemuan dengan jajaran elite PDI-P, antara lain ketua dan sekretaris DPD, DPC, serta bupati yang diselenggarakan tadi malam di Vila Cucukan, Gianyar, memang membahas tindak lanjut ke ranah hukum," kata Wasekjen DPP PDI-P Hasto Kristianto di Denpasar, Senin (27/5).

Dijelaskan Hasto, Ketua Umum Megawati telah memerintahkan jajaran PDI-P tidak boleh lengah dan harus mengawal bukti-bukti untuk nantinya dijadikan dokumen di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kami percaya kepada MK. Lembaga ini yakin akan memberi keputusan yang adil. Selain itu kami memiliki cukup waktu yakni 3 x 24 jam. Kami punya fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Hasto menegaskan. Ia mengatakan lagi bahwa pemilu bukan semata-mata menang kalah, tetapi bagaimana menjaga kualitas demokrasi di Bali dan menjaga kedaulatan rakyat.

"Kami akan jaga amanat tersebut sebaik-baiknya. Proses itu (gugatan ke MK) kita beri jaminan tidak terjadi gejolak apa pun. Kami cinta damai dan demokrasi," ucapnya.

Menurut Hasto, apa yang terjadi di Pulau Dewata merupakan desain politik demi kepentingan skala yang lebih luas. Kendati begitu dirinya meyakini jika kebenaran dapat segera terungkap."Keyakinan politik dan kebenaran akan menjadi energi pendorong mengalahkan skenario politik tersebut," ujar Hasto.

Seperti diketahui, pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) meraih 1.062.738 suara (49,98 persen). Pasti-Kerta pada Pilkada Bali ini diusung oleh delapan partai politik, yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ada pun perolehan suara pasangan Pasti-Kerta untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali, yakni di Kota Denpasar (104.429), Kabupaten Badung (131.978), Tabanan (123.291), Jembrana (61.816), Buleleng (220.702), Bangli (64.838), Karangasem (159.050), Klungkung (70.490) dan Gianyar (127.140) suara.Total perolehan suara sah untuk kedua pasangan calon yakni 2.126.472. Pada Pilkada Bali ini jumlah suara tidak sah 32.762.

Sementara itu, diketahui bahwa jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bali sebanyak 2.925.679.

Sebelumnya, sidang pleno KPU Bali, Minggu (26/5), yang di pimpin ketuanya Ketut Sukawati Lanang Perbawa Putra menetapkan pasangan cagub dan cawagub nomor urut dua, Made Mangku Pastika dan I Ketut Sudikerta berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya.(ant/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]