Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
2019-05-09 15:17:58

Ilustrasi. Jampidsus, Adi Toegarisman.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain Radjacorp Group, pejabat Eselon I Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (tongkang pembangkit listrik terapung / MVPP) PT PLN.

Awalnya, dugaan itu ketika Adi menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sekaligus Ketua Penggerak dan Pengarah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Pada saat itu, Adi mengklaim PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun lewat pengadaan MVPP tersebut.

Namun, di sisi lain merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia justru menyebut negara kehilangan potensi menghemat anggaran karena harga perkiraan sendiri (HPS) atas tender proyek MVPP "tidak wajar". Penyusunan HPS atas pengadaan 5 unit leasing MVPP tersebut tidak menggunakan asumsi finansial yang tepat, sehingga harga kontrak pengadaan 5 unit LMVPP lebih tinggi dibandingkan dengan HPS terkoreksi.

BPK mencatat, nilai HPS untuk komponen mesin kapal dan biaya operasional maintenance lebih tinggi Rp 1,01 triliun. Seharusnya, nilai HPS seharusnya hanya Rp6,8 triliun, bukan Rp 7,8 triliun seperti yang disahkan PLN.

Menanggapi perkara tersebut, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Adi Toegarisman. "Supaya fakta BPK tersebut terang benderang, KPK harus panggil dan periksa Jampidsus Adi Toegarisman terkait mengapa TP4 bisa memberikan rekomendasi proyek pengadaan MVPP bisa menghemat keuangan negara. Apa dasarnya," kata Haris di Jakarta, Senin (6/5).

Haris pun mengomentari 'persahabatan' Adi Toegarisman dengan Adi Radja, pengusaha yang punya saham di Karpowership Indonesia, perusahaan yang memenangkan tender MVPP PLN tersebut. Adi diduga kerap bermain golf bersama Adi Radja.

"Persahabatan duo Adi ini juga harus dipertanyakan. Kenapa bisa seorang penyidik atau pengawas TP4 bermain golf dengan peserta lelang PLN. Ini yang harus diselidiki KPK," ujarnya.

Pada kesempatan ini Haris meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja TP4 Kejaksaan yang dikhawatirkan justru menjadi tim yang 'melegalkan' proyek-proyek titipan kementerian ataupun BUMN. "Dari dugaan kasus MVPP saja bisa kita tarik benang merahnya jika ada dugaan kejaksaan 'ikut' menikmati permainan para mafia proyek pemerintahan di Indonesia, khususnya di PLN," ucap dia.

Pengadaan yang dipaksakan

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO), Janto Dearmando mengatakan pengadaan MVPP itu merupakan inisiatif mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir. Padahal, kata dia, proyek itu dari awal sudah ditolak di internal PLN karena masih adanya hal-hal teknis pembangkit.

"Pengadaan MVPP dilakukan pada saat proses pengadaan sewa genset untuk mengatasi defisit listrik. Ketika mau tanda tangan kontrak sewa genset, Sofyan langsung membatalkan dan dia menunjuk langsung perusahaan Turki, Kapowership Zeynep Sultan sebagai pemenang lelang pengadaan MVPP," kata Janto.

Penunjukkan Kapowership Zeynep Sultan ini dilakukan usai tim dari PLN yang terdiri dari bagian keuangan dan pengadaan berkunjung ke Turki. "Saat itu tidak ada orang teknis pembangkit yang diajak. Padahal menurut internal PLN yang ahli pembangkit menyebutkan MVPP tidak cocok dipakai, karena transmisinya tidak nyambung. Perlu modifikasi," ujarnya.

"Akibatnya muncul lah permasalahan koneksi transmisi saat MVPP mulai dioperasikan. Setelah terkoneksi, kapasitasnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Jadi pengadaan MVPP ini sebenarnya gagal dan merugikan negara," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah KPK sudah melakukan penyelidikan soal kasus itu atau belum. "Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Febri.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]