Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pupuk
Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk Rp 10,660 Miliar, Pejabat PTPN Tak Tersentuh
Tuesday 19 Feb 2013 16:46:38

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
JATIM, Berita HUKUM - Sampai saat ini berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk di PTPN XII masih dalam taraf penelitian, namun penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pastikan pegawai hingga pejabat PTPN XII tidak ada yang dijadikan tersangka, demikian dikatakan Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Pidsus Kejati Jatim, Rohmadi, Selasa (19/02)

Dijelaskannya, sangat berat menyeret pegawai hingga pejabat di lingkungan PTPN XII yang ikut sebagai panitia lelang pengadaan pupuk ketika itu, menjadi tersangka.

"Setelah kami lakukan pengkajian berulang kali dan dilakukan ekspose internal terkait perkembangan penyidikan terhadap kasus ini, hingga kini kami masih belum menemukan celah hukum untuk menjadikan pegawai hingga pejabat PTPN XII yang ikut sebagai panitia lelang pengadaan pupuk ketika itu, menjadi tersangka tambahan setelah dua tersangka sebelumnya," ungkap Rohmadi.

Atas pertimbangan itu, lanjut Rohmadi, tidak ada alasan bagi penyidik yang menangani perkara ini, untuk memaksakan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini apalagi tersangka itu berasal dari instansi PTPN XII sendiri.

"Inilah fakta yang kami temukan sementara dari hasil penyidikan yang kami dapat dari berbagai sumber, mulai dari penyidikan kedua tersangka sebelumnya, hingga saksi-saksi yang sudah kami periksa ketika itu untuk terus mengembangkan kasus ini dengan harapan penyidik menemukan adanya tersangka baru," tandas Rohmadi.

Masih menurut Rohmadi, ketika kedua tersangka mempunyai inisiatif untuk memasukkan pupuk-pupuk bersubsidi ke dalam karung yang sudah mereka persiapkan sehingga pupuk-pupuk tersebut akhirnya menjadi pupuk non subsidi, kegiatan itu tanpa sepengetahuan instansi PTPN XII.

"Kedua tersangka mencari sendiri pupuk bersubsidi yang harga perkilonya Rp 1600 kemudian mereka ganti kemasannya sehingga menjadi pupuk non subsidi dan para tersangka memberi harga Rp 4795 per kilonya sehingga kerugian negara mencapai Rp 10,660 miliar," jelasnya.

Untuk diketahui, berkas perkara ini hingga kini masih dalam penelitian jaksa peneliti setelah beberapa waktu yang lalu berkas ini dilimpahkan dari jaksa penyidik yang menangani perkara ini. Salah satu jaksa yang ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara ini adalah Rustiningsih.(gnr/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pupuk
 
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]