Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pasar
Dugaan Korupsi Diatas Rp 1 Milyar Proyek Pasar Baka Samarinda, Tersangka Lebih dari Satu Orang
2018-11-22 05:08:26

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proses panjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengusut dugaan kasus proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang tahun anggaran 2014 - 2015 senilai Rp 15 Milyar kini penyidik telah menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan, namun tim Penyidik Kejari Samarinda belum menentukan siapa saja tersangkanya.

Dinaikkannya status proyek Pasar Baka ke tingkat Penyidikan setelah mengundang Ahli dari Universitas Gaja Mada (UGM) untuk menilai hasil pekerjaan proyek Pasar Baka, sebut Johansen Silitonga sebagai Kasi Pidsus Kejari Samarinda saat dikonfirmasi pada, Rabu (21/11).

"Status proyek Pasar Baka di Samarinda sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan umum sejak tanggal 22 Oktober 2018, setelah mengundang Ahli dari UGM untuk menilai hasil pekerjaan proyek Pasar Baka dan hasilnya ada kerugian negara," ungkap Yohansen, Rabu (21/11).

Kasi Pidsus Kejari Samarinda juga memaparkan bahwa proyek Pasar Baka dimulai penyelidikan pada 17 April 2018 dan berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli ditemukan ada kerugian negara, maka pada tanggal 22 Oktober 2018 dinaikan statusnya menjadi penyidikan umum.

"Tim sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dan bisa dipastikan lebih dari satu orang yang dijadikan tersangka, namun pengumuman tersangkanya menunggu sampai penyidikan selesai," ujar Yohansen.

Disinggung mengenai kerugian negara, Kasi Pidsus Yohansen Silitonga, mengatakan sejauh ini masih diatas Rp 1 milyar, namun angka pastinya masih menunggu selesainya hasil penyidikan.

"Kalau target pribadi saya 2 bulan penyidikan selesai berarti tanggal 20 Desember 2018 penyidikan selesai dan diumumkan tersangka, tapi ini target pribadi ya tergabung penyidikan. Yang pasti tersangkanya lebih dari satu orang," jelas Yohansen.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lingkup Kejari Samarinda di jalan M. Yamin Samarinda tersebut pada Rabu (9/11), Kamis (10/11) dan Jumat (11/11) mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda yakni Drs. Sulaiman Sade (SS) sejak pagi hingga sore hari diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejari Samarinda, sesekali keluar kebelakang untuk dan memasuki kamar kecil..

Saat pewarta menyapa dan bertanya SS, dengan singkat ia hanya mengatakan, "Saya diminta keterangan oleh jaksa," ujar SS.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]