Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Dua WN Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara
Tuesday 05 Mar 2013 13:36:38

Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Warga Negara (WN) Malaysia yakni Mohammad Hasan Bin Khusi Mohamad (terdakwa I) dan R Azmi Bin Muhammad Yusof (terdakwa II) divonis 7 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (5/3). Keduanya divonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2011.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/3), Hakim membacakan amar putusan itu secara bergiliran. Setelah melakukan berbagai pertimbangan, akhirnya Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa itu dengan 7 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 300 juta.

Ketua Mejelis Hakim Tipikor, Pangeran Napitupulu membacakan, "Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mohammad Hasan Bin Khusi Mohamad dan terdakwa 2 R Azmi Bin Muhammad Yusof dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Pangeran Napitupulu.

Pangeran Napitupulu menjerat Hasan dan Azmi dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua terdakwa terbukti membantu pihak yang sedang dicari penegak hukum dan atau menghalangi penyidikan kasus korupsi, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan terdakwa perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Neneng Sri Wahyuni.

Jika melihat tuntutan jaksa, vonis kepada dua WN Malaysia ini terbilang lebih ringan. Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa selama 9 tahun penjara.

Kamis (7/2) lalu, Mohammad Hasan bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof, dituntut telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]