Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Prancis
Dua Tersangka Penyerang Charlie Hebdo 'Tewas'
Saturday 10 Jan 2015 00:12:10

Kouachi bersaudara dilaporkan mengatakan telah siap mati.(Foto: Istimewa)
PRANCIS, Berita HUKUM - Media Prancis melaporkan dua tersangka dalam pembunuhan di kantor majalah satire Charlie Hebdo telah tewas. Peristiwa itu terjadi setelah polisi menyerbu gedung yang menjadi tempat persembunyian kakak beradik di Dammartin-en-Goele, sekitar 40 kilometer arah timur laut Paris.

Sebelumnya mereka dilaporkan sudah mengatakan siap mati.

Kantor berita AFP melaporkan orang yang disandera kedua bersaudara itu sudah dibebaskan dan dalam keadaan sehat.

Tembakan senjata dan ledakan dikabarkan terdengar di gudang percetakan di Dammartin-en-Goele, di mana kedua tersangka itu menyandera sekurang-kurangnya satu orang.

Dari Porte de Vicenne, di bagian timur Paris, dikabarkan pula bahwa seorang penyandera bersenjata yang beraksi di sebuah pasar swalayan Yahudi juga telah ditembak dalam serangan yang dilakukan polisi.

Laporan-laporan menyebutkan bahwa penyandera ini memiliki hubungan dengan Kouachi bersaudara.

Mereka yang disandera terlihat berlarian keluar dari pasar swalayan Hypercacher.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Prancis
 
• Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
 
• Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
 
• Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
 
• Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
 
• Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]