Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Proyek SPAM Sungai Kapih
Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih Dilimpahkan ke Pengadilan
2017-06-06 17:07:47

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Darwus Burhamsyah.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan korupsi Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih Samarinda tahap I dengan menggunakan APBD Kota Samarinda senilai Rp 77.8 Milyar serta ditahannya Samuel C Herland selaku pelaksana proyek PT. Relis dan PT. Cahaya Pengajaran Abadi (PT CPA) dan Syaifullah seorang Kasi pada Cipta Karya kota Samarinda selaku PPTK, keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda sejak Senin (27/3) lalu, kini kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Darwus Burhamsyah kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Selasa (6/6) mengatakan bahwa, dugaan korupsi proyek SPAM Sungai Kapih dengan tersangka Samuel C Herlan dan Syaifullah agendanya hari ini masuk ketahap dua, dilimpahkan ke Pengadilan, jelas Darwis.

"Sesuai jadwal kasus digaan korupsi SPAM hari ini masuk tahap dua, jadi hari ini kita limpahkan ke Pengadilan. Minggu depan sudah penentuan jadwal sidang," ujar Darwis, Selasa (6/6).

Untuk di ketahui bahwa, proyek pekerjaan SPAM Sungai Kapih yang dikerjakan sejak 27 September 2012 hingga 24 Juli 2014 dianggarkan dengan system multi year.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 73.994.549.050 atau 95 persen dari nilai kontrak, dan atas sisa pembayaran 5 persen tersebut atau Rp 3.894.449.950 merupakan jaminan pemeliharaan.

Hasil temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,13 milyar meliputi; Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Rp 138.100.179, pekerjaan ground reservoir dan ruang pompa Rp 834.150.102, bangunan operasi dan gudang kimia Rp 57.209.908, pekerjaan landscape Rp 85.770.975, dan pekerjaan bangunan penunjang Rp 14.994.377.

Namun sebelumnya, Syaifullah selaku PPTK proyek pembangunan SPAM Sungai Kapih, yang dikonfirmasi pewarta, Selasa (4/1) lalu mengatakan bahwa, proyek yang dikerjakan PT. Relis dan CEO PT CPA bukan kekurangan volume yang ditemukan BPK, namun pekerjaan selesai dan kita lakukan final quantity tidak sesuai yaitu senilai Rp 1,3 milyar. Namun, setelah BPK masuk melakukan audit, ada material yang sudah dibeli untuk maintenance namun belum digunakan, sehingga temuannya senilai Rp 1,13 Milyar, jelas Syaifullah.

"Saya tegaskan bahwa, bukan kekurangan volume karena tidak dikerjakan, setelah kita lakukan finalty quantity senilai Rp 1,3 milyar dan setelah itu BPK masuk, temuannya Rp 1,13 milyar dengan bahasanya kelebihan pembayaran, namun dana tersebut kita belum bayar," ungkap Syaifullah.

Syaifullah juga menegaskan bahwa, dengan temuan BPK tersebut telah diselesaikan pembayarannya dan telah disetorkan ke kas negara, pembayarannya dengan cara memotong langsung sisa pembayaran PT. Relis pada sekitar akhir bulan Nopember 2015 yang lalu.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Proyek SPAM Sungai Kapih
 
KPA Mahyudin Diduga Turut Andil dalam Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih
 
PPTK Proyek SPAM Sungai Kapih Didakwa Lakukan Korupsi Rp 2 Milyar
 
Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih Dilimpahkan ke Pengadilan
 
BPK Temukan Pekerjaan Proyek SPAM Sungai Kapih Kurang Volume Rp 1,13 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]