Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Raskin
Dua Terpidana Raskin Akhirnya Ditahan
Monday 17 Sep 2012 18:53:20

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
PALOPO, Berita HUKUM - Setelah beberapa jam menjadi buronan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, akhirnya dua terpidana kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) Kota Palopo tahun 2009 yakni Lurah Sampoddo, Zainuddin Laila dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wara Selatan, Hartati berhasil dijemput paksa dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palopo, Jumat (14/9).

JPU Kejari Palopo, Ashari Syam mengatakan kedua terpidana tersebut dijemput di BTN Merdeka, blok d nomor 6, di rumah Zainuddin Laila. Hartati dan Zainuddin langsung digiring naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Kejari.

“Setelah menandatangani beberapa dokumen di Kejari, keduanya langsung kita bawa ke Lapas”, kata Ashari.

Sementara dua terpidana lainnya yakni mantan Camat endana, Ramlan dan mantan Kepala Sekolah SDN 80 Lalebata, Ilham Noer akan menyusul dieksekusi pada hari Senin (17/9). Surat panggilan dan pemberitahuan untuk hadir di Kantor Kejari Palopo uga sudah dikirimkan ke masing - masing terpidana.

“Untuk Ilham Noer dan Ramlan akan kita eksekusi hari Senin pekan depan”, ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya Hartati, Ramlan dan Zainuddin Laila divonis bersalah telah melakukan penyelewengan dana Raskin yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tahun 2011 yang lalu.Zainuddin dan Hartati dijatuhi hukuman masin - masing tiga bulan penjara, sedangkan Ramlan dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.(rd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Raskin
 
Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
 
50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
 
Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
 
Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
 
Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]