Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Dua Terdakwa Mantan Dirut dan Mantan Direktur PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara
2021-03-25 01:11:47

Sidang lanjuta dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yuniar, mantan Dirut PT AKU dan terdakwa Nuriyanto, Mantat Direktur Umum PT. AKU di PN Tipikor Samarinda, Selasa (24/3).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) di ruang Utama PN Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, terdakwa Yanuar selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, serta Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU, Selasa (24/3).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh, SH yang didampingi Lucius Winarno, SH dan Arwin Kusmanta, SH sebagai hakim anggota, yang dihadiri penasihat hukum terdakwa sedangkan kedua terdakwa mengikuti secara virtual dari Rutan Sempaja Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Zaenurofiq dan Agus Sumanto dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan serta menyatakan terdakwa Yanuar dan Nuriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer, yang didakwakan pada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanuar dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda," ujar JPU Agus Susanto dalam tuntutannya.

Terdakwa Yanuar selain dituntut 15 tahun penjara, dan terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 14,8 milyar dengan ketentuan sampai satu bulan setelah memperoleh keputusan tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita, apabila tidak cukup maka di ganti dengan penjara selama 7 tahun 6 bulan, terang Jaksa dalam tuntutannya.

Tuntutan yang sama juga terhadap terdakwa Nuriyanto dituntut dengan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 14.873.322.564 subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim juga Hongkun Ottoh, SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada Selasa (30/3).(bh/gaj)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]