Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Penerbangan
Dua Pria Muslim Gugat Maskapai Penerbangan AS
Tuesday 20 Dec 2011 21:55:33

Pilot pesawat menurunkan paksa mereka, hanya karena pakaian yang dikenakan dua pria itu (Foto: Feeddiary.com)
MEMPHIS (BeritaHUKUM.com) – Dua pria Muslim di Amerika Serikat (AS) yang diusir dari pesawat terbang pada Mei 2011 lalu, menggugat perusahaan penerbangan Delta Airlines dan satu maskapai regional. Kedua pria tersebut, Masudur Rahman dan Mohamed Zaghloul, masing-masing mengenakan pakaian tradisional India dan Arab lengkap dengan sorban di kepala, ketika pengusiran terjadi.

Seperti diberitakan kantor berita AP, berkas gugatan yang dimasukkan ke pengadilan federal di Memphis hari Senin (19/12) waktu setempat atau SElasa (20/12) WIB, menyebutkan bahwa Rahman dan Zaghloul menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang tunggu.

Di tempat ini keduanya kembali diperiksa petugas. Mereka ditanya soal rencana perjalanan dan isi bagasi yang dibawa. Ketika pesawat yang mereka tumpangi meninggalkan terminal, tiba-tiba pilot mengumumkan bahwa pesawat tidak akan terbang dan kembali masuk ke terminal.

Rahman dan Zaghloul diperiksa untuk ketiga kalinya, kali ini melibatkan pemeriksaan badan. Petugas menyimpulkan keduanya bisa naik pesawat. Tapi pilot menolak mengizinkan keduanya masuk dan pesawat kemudian bersiap untuk lepas landas. Seorang petugas penerbangan meminta pilot untuk masuk terminal untuk kali kedua.

Kepada petugas, pilot mengatakan, dirinya tidak membolehkan Rahman dan Zaghloul naik ke pesawat, karena kehadiran keduanya membuat para penumpang tidak nyaman.

Dalam gugatan ini menyebutkan, petugas menyampaikan kepada para penumpang bahwa mereka bisa turun dari pesawat dan akan dicarikan pesawat lain. Namun, keduanya tidak ada yang mengambil tawaran ini. Pilot tetap saja tidak membolehkan Rahman dan Zaghloul naik pesawat.

Menanggapi gugatan ini Delta mengatakan, "Kami menentang segala bentuk diskriminasi dan para staf kami mengambil tindakan demi kepentingan dan keselamatan penumpang. Kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena kasus ini telah masuk ke pengadilan."

Dalam berkas gugatan, Rahman dan Zaghloul, yang dikenal sebagai dosen bahasa Arab dan imam masyarakat Muslim di Memphis, menyimpulkan bahwa mereka dilarang masuk ke pesawat karena pakaian yang mereka kenakan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Penerbangan
 
• Ada 4 Hal Perlu Diketahui Soal Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat
 
• Standar Penerbangan FAA Indonesia dinyatakan Lolos Jadi Kategori 1
 
• PNS Kemenhub Gugat UU Penerbangan
 
• Panglima TNI Berharap Pemerintah Tegas Menerapkan UU Penerbangan
 
• Air China akan Membuka Rute Penerbangan Beijing-Vladivostok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]