Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi Gadungan
Dua Polisi Gadungan Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya
Sunday 22 Jul 2012 20:06:50

Tim Resmob Polda Metro Jaya mengamankan tersangka tindak pidana penyekapan dan pemerasan, Freddy Vender dan Syahdani (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tim Resmob Polda Metro Jaya mengamankan tersangka tindak pidana penyekapan dan pemerasan, Freddy Vender dan Syahdani. Kedua tersangka mengaku anggota Kepolisan dan melakukan penangkapan sekaligus pemerasan terhadap para korban.

"Keduanya kami tangkap Jumat siang lalu. Satu orang lagi, atas nama Buluk, buron," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil, Direktorat Reserse Krimiminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Minggu (22/7) siang.

Menurut Kasubdit Resmob, paling tidak ada enam laporan polisi terkait kasus pemerasan, yang dilakukan oleh Freddy dan dua temannya itu. Para korban yang diperas adalah keluarga dari orang-orang yang ditangkap para pelaku perjudian atau tertuduh memiliki narkoba.

"Korban biasanya para penjudi kecil. Mereka mengaku brigadir yang berdinas di Polda Metro Jaya berpangkat AKP," jelas AKBP Herry Heryawan. Seperti dalam rilis Humas PoLda Metro Jaya hari Minggu ini.

Ia memaparkan, pada kamis 19 Juli 2012 pihaknya mendapatkan laporan empat orang korban telah ditangkap anggota Kepolisan di daerah Bekasi sedang bermain judi dan dimasukan dalam mobil.

Kemudian para tersangka meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Setelah keluarga korban memberikan uang, korban dilepaskan di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, sementara dua korban lainnya dibuang di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, tim buser Polda melakukan penyidikan. Dari penyisirannya, petugas menemukan alamat rumah tinggal tersangka di Jl Pondok Labu I No.14, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Tidak ada perlawanan. Mereka tertangkap sehabis pesta narkoba jenis sabu," ujar Kasubdit Resmob.

Mengenai barang bukti, Kasubdit Resmob menyebutkan, pihaknya mendapatkan 1 unit Mobil Honda CRV warna silver B 2327 BOM, 1 setel PDH Polri lengkap dengan atribut Bareskrim Mabes Polri berpangkat AKP, dua buah tanda kewenangan penyidik, dua buku tabungan (BNI dan BRI), serta tiga kartu ATM (1 BNI, 2 BRI), uang tunai Rp 600.000, 6 unit ponsel, empat buah kartu telepon, dan tiga buah KTP.

Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP.(pmj/rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polisi Gadungan
 
Dua Polisi Gadungan Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]