Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Dua Perwira Polisi Pakistan Didakwa Membunuh Bhutto
Saturday 05 Nov 2011 22:37:37

mantan Perdana Menteri Pakistan Benazir Bhutto semasa hidup (Foto: Topnews.in)
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan antiterorisme di Pakistan mendakwa dua perwira senior polisi membunuh mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto pada 2007. Jaksa menyangkakan bahwa keduanya telah gagal mengamankan dan melindungi Bhutto.

Salah satu polisi yang didakwa adalah Saud Aziz, kepala kepolisian Rawalpindi. Seperti dikutip BBC, Sabtu (5/11), ia dan seorang perwira lain ditahan sekitar tahun lalu. Keduanya diduga mengubah prosedur pengamanan untuk Benazir Bhutto, saat berkampanye lalu.

Sementara itu, mantan Presiden Pervez Musharraf juga disebutkan terlibat dalam pembunuhan Bhuto. Pengadilan antiterorisme mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Musharraf pada Febuari 2011 lalu. Ia dituduh gagal memberian perlindungan yang memadai untuk Bhutto.

Musharraf dinyatakan sebagai buronan, setelah tidak hadir dalam persidangan pada awal tahun lalu itu. Selanjutnya, pada Agustus 2011 lalu, pengadilan menyita rumah dan membekukan rekening Musharraf di Pakistan. Ia pun membantah dakwaan jaksa.

Selain itu, jaksa juga mendakwa lima orang yang diduga anggota kelompok militan Taliban. Mereka disangkakan melakukan permufakatan jahat. Kelima tersangka anggota Taliban ini telah berada di tahanan selama hampir empat tahun.

Mereka dituduh memasukkan seorang pengebom bunuh diri dari kawasan kesukuan Pakistan ke Rawalpindi untuk melakukan serangan terhadap Bhutto. Namun, para terdakwa membantah semua dakwaan.

Setelah Bhutto tewas, partai yang ia pimpinnya, yakni Partai Rakyat Pakistan memenangkan pemilu. Sang suami, Asif Ali Zardari, kemudian menjadi presiden setelah Musharraf dipaksa mundur. Benazir Bhutto menjabat sebagai perdana menteri Pakistan 1988-1990 dan 1993-1996.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]