Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Dua Pelaku Perampokan di Pulomas Ditembak di Bekasi
2016-12-28 18:09:38

2 Pelaku dan 1 adik pelaku Penyekapan Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas saat ditangkap Polisi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaku perampokan dan pembunuhan dengan penyekapan di kamar mandi hingga 6 orang korban tewas di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (27/12) akhirnya ditangkap. Polisi berhasil mengamankan dua dari empat pelaku kejahatan tersebut di Gang Kalong, Rawa Lumbu, Bekasi Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua pelaku saat ini sudah ditangkap di kawasan Bekasi. Dua pelaku Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang, ditangkap saat berada di rumah adik Ramlam Butar Butar.

"Iya benar, dua orang ditangkap di Rawa Lumbu, Bekasi," ujar Argo melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (28/12).

Empat orang pelaku terekam di dalam kamera CCTV di rumah korban. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Selain dua orang pelaku yang terpaksa ditembak aparat, Polisi juga mengamankan adik salah seorang pelaku karena diduga menyembunyikan dua tersangka.

Saat ini polisi tengah mengembangkan penangkapan ini karena diduga masih ada pelaku lain.

Sebagai informasi insiden pembunuhan di jalan Pulomas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur tersebut mengakibatkan enam korban meninggal dunia, karena kehabisan oksigen lantaran dikurung di dalam kamar mandi.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]