Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada Tulang Bawang
Dua Pasangan Gugat Hasil Pemilukada Kab. Tulang Bawang
Thursday 18 Oct 2012 13:11:34

Ilustrasi, Persidangan di MK (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pertama digelar pada Rabu (17/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Panel Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.

Terdapat dua permohonan dalam perkara ini, yakni Perkara No. 72/PHPU.D-X/2012 dan 73/PHPU.D-X/2012. Perkara 72/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon Frans Agung Mula Putra dan Darwis Fauzi. Sedangkan Perkara No. 73/PHPU.D-X/2012 oleh Pasangan Calon No. Urut 1 Ismet Roni dan Solihah. Hadir pada kesempatan tersebut para kuasa hukum masing-masing Pemohon.

Dalam permohonan tertulisnya, Pemohon Perkara No. 72 mengungkapkan bahwa mereka mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang dikeluarkan oleh Termohon karena terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang) berupa upaya penghalang-halangan terhadap Pemohon sebagai pasangan calon yang sah dalam Pemilukada Tulang Bawang.

“Hasil verifikasi yang dilakukan Termohon, (terkait) adanya dukungan ganda, tidak berdasar dan manipulatif,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon No. 72 Taufik Basari.

Menurut Pemohon, pihaknya sebenarnya telah memenuhi syarat dukungan partai politik untuk diusung dalam Pemilukada Tulang Bawang 2012. “Faktanya, Ketua dan Sekretaris DPC dan DPW yang sah baik pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) maupun Partai Bintang Reformasi (PBR) mengusung Pemohon sebagai pasangan calon, serta di tingkat DPP baik Ketua maupun Sekjen PPP dan PBR secara tegas menyatakan sikap bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sah diusung, didukung, dan direkomendasikan oleh DPP PPP dan DPP PBR adalah Pemohon,” urai Pemohon.

Taufik menuturkan, dukungan PPP dan PBR sejak awal hingga kini tetap konsisten mendukung Pemohon. “Namun Termohon tidak mau mengakui fakta tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Termohon telah menyatakan dukungan PPP dan PBR yang disampaikan oleh Pemohon 72 tidak memengaruhi pemenuhan syarat administrasi/syarat pencalonan.

Sehingga, Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bahkan, setelah ada klarifikasi dan penegasan dari DPP PPP dan DPP PBR, Termohon tetap pada pendiriannya. Bahwa dukungan suara pada Pemohon tidak mencukupi 15%, karena hanya dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dianggap sah.

Akhirnya, Pemohon 72 berkesimpulan bahwa Termohon telah nyata menghalang-halangi Pemohon untuk menjadi pasangan calon dengan tidak bersedia mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta dukungan Pemohon yang sah serta melakukan diskriminasi dan bertindak tidak netral terhadap Pemohon. “Ketidaknetralan Termohon tersebut juga merupakan pelanggaran yang sangat serius, menciderai demokrasi dan merusak kualitas Pemilu,” tegas Pemohon.

Selain itu, Pemohon juga menganggap telah terjadi pula pelanggaran asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil oleh Termohon.

Curang

Adapun Pemohon 73, mendalilkan bahwa banyak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada di Kab. Tulang Bawang. Kecurangan dan pelanggaran tersebut, dilakukan baik oleh Termohon, maupun oleh Pasangan Calon Terpilih Hanan A. Rozak dan Heri Wardoyo (Pihak Terkait).

Menurut Pemohon 73, pihaknya telah menemukan fakta hukum tentang proses pelaksanaan Pemilukada yang berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil serta penuh dengan praktik kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan/atau oleh Pihak Terkait. “Memenuhi unsur-unsur yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.

Beberapa kecurangan tersebut, menurut Pemohon, antara lain: sumbangan bantuan dari salah satu perusahaan yang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintahan termasuk TNI, money politic, pengangkatan pendukung Pihak Terkait sebagai panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara, serta penyalahgunaan kewenangan oleh Pihak Terkait sebagai calon incumbent.

Manurut Kuasa Hukum Termohon, Heru Widodo, pihaknya telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilukada. Akhirnya, Pemohon 73, dalam petitum permohonannya meminta Mahkamah untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Tulang Bawang tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilukada Kab. Tulang Bawang 2012 . Disamping itu, juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran.

Pokok-pokok permohonan Pemohon tersebut juga telah dibantah oleh Termohon. Menurut Termohon, apa yang didalilkan Pemohon adalah tidak benar. Sehingga, di dalam jawabannya, Termohon meminta kepada Mahkamah untuk menolak seluruh keberatan Pemohon.

Adapun sidang selanjutnya, akan digelar Kamis (18/10) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Rencanannya, akan didengarkan tanggapan Pihak Terkait dan saksi-saksi para pihak.(dod/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada Tulang Bawang
 
MK Nyatakan Dua Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Tulang Bawang Ditolak dan Tidak Dapat Diterima
 
Dua Pasangan Gugat Hasil Pemilukada Kab. Tulang Bawang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]