Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jatim
Dua Parpol Non Parlemen Juga Dukung Khofifah
Saturday 27 Jul 2013 08:28:11

Ilustrasi, Otto Hasibuan (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kedua petinggi partai non-parlemen menjelaskan, bahwa memberikan dukungan kepada pasangan kandidat calon Gubernur Jawa Timur dan wakil Gubernur Khofifah-Herman.

Hal itu dibeberkan, Ketua Umum Partai Kedaulatan (PK) Denny Cilah dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Yusuf Humaidi. Pada saat sidang dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jawa Timur.

Menurut Denny dalam verifikasi partai politik pendukung pasangan Cagub oleh KPU pada 29 Mei 2013, PK memastikan mendukung pasangan Khofifah-Herman. "Kami mendukung pasangan Khofifah dan mereka (KPU) catat," katanya saat bersaksi dalam sidang DKPP, Jakarta, Jumat (26/7).

Namun, masalah muncul saat KPU menyampaikan menerima dukungan dari PK untuk pasangan Karwo-Syaiful atas nama Sekjen PK. Hal ini membuat Denny geram. Dalam perjalannya akhirnya PK menggelar rapat pleno dan menegaskan kembali dukungannya.

"Hasil pleno kita perbaharui SK dan mempertegas dukungan untuk Khofifah, ditandatangani Ketua Umum dan Waskejen. Itu sudah disampaikan ke KPU dan sudah diverifikasi," kata Denny.

Hal senada juga dipaparkan Yusuf Humaidi, bahwa pihaknya memberikan dukungan terhadap Khofifah-Herman, sementara adanya dukungan PPNUI untuk pasangan KARSA ditandatangani palsu.

"Kami mendukung Khofifah sesuai dengan visi partai dan sejak 2009 kami mendukung Khofifah," kata Yusuf Humaidi memberi kesaksian.

Yusuf menuturkan, dukungan itu sudah diserahkan kepada KPU dan ditandatangani oleh dirinya beserta sekjen Partai. Sementara adanya dukungan PPNUI kepada KARSA diketahui bertandatangan palsu.

"Nama saya, tapi bukan tandatangan saya," lanjut Yusuf saat ditanya kuasa hukum Khofifah soal dukungan untuk KARSA.

Yusuf melaporkan ke Mabes Polri soal tandatangannya yang dipalsukan tersebut. Lalu kepada Majelis DKPP ia menunjukkan mana tandatangan yang asli dan yang palsu.

"Poinnya adalah surat dukungan yang asli untuk Khofifah," timpal Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilgub Jatim
 
Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
 
Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
 
Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
 
KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
 
Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]