Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PT KAI
Dua Mantan Petinggi PT KAI Divonis 2 Tahun Penjara
Friday 09 Nov 2012 02:37:33

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/bim)
BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan dirut PT KAI, Ronny Wahyudi divonis dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan kewenangan investasi perusahaan senilai Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/11).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding hukuman terhadap mantan direktur keuangan Ahmad Kuntjoro pada persidangan di hari yang sama. Dia diputus bersalah dengan pidana 2 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. Para terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Ketika investasi dilakukan dengan PT Optima Kharya Capital Management (OKCM), kedua terdakwa tidak mempertimbangkan mekanisme dalam perusahaan.

"Terdakwa memaksakan kehendak, mengabaikan kajian internal bahwa investasi melalui pasar modal dan pasar uang tidak ada aturannya dalam rencana kerja perusahaan dan anggaran dasar, namun tetap saja investasi dilakukan terdakwa, dan dana perusahaan tidak bisa dikembalikan," jelas hakim anggota, Adriano, seperti yang dikutip dari suaramerdeka.com.

Obligasi

Tak hanya itu, investasi tersebut juga tidak menyertakan jaminan obligasi pemerintah dan surat utang negara yang sebelumnya dijanjikan OKCM. Dengan kondisi tersebut, pemindahbukuan dana Rp 100 miliar dilakukan PT KAI ke perusahaan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebut aliran dana dari OKCM terhadap empat pegawai yang membantu Ahmad Kuntjoro dalam investasi yang dilakukan pada 2008.

Merujuk fakta persidangan, Widyarsono, Mulyana, Bambang Sulistyo, dan Widodo menerima cek perjalanan senilai Rp 10 juta hingga 20 juta. Menurut majelis, temuan ini perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, majelis hakim menyatakan kedua anggota direksi tersebut tak menerima uang dalam perkara investasi itu.

Kuasa hukum Ahmad Kuntjoro, Mirza Nasution menyatakan pikir-pikir. "Ini risiko bisnis. Bukan kerugian negara. Utang piutang juga menjadi pidana," jelasnya.

Berbeda dengan Ronny, mantan orang nomor satu itu menyatakan banding karena yakin tidak bersalah. "Ini harusnya keperdataan. Klien kami telah memenuhi mekanisme perseorani," jelas kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. (dwi/smd/bhc/sya)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]