Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Dua Isteri Luthfi Hasan Kompak Bungkam
Friday 12 Apr 2013 21:28:15

Isteri kedua Luthfi yakni Lusi Tiarani Agustine saat keluar gedung KPK, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua isteri eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian. Isteri kedua Luthfi yakni Lusi Tiarani Agustine keluar lebih dulu, kemudian selang beberapa jam keluar istri pertama Luthfi yang bernama Sutiana Astika. Kedua diperiksa sebagai saksi suaminya dalam kasus suap kuota impor daging sapi. Namun, keduanya kompak bungkam.

Keduanya diperiksa dalam kasus yang menjerat suamainya dalam pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Seperti diketahui, suaminya dkenakan pasal TPPU oleh KPK sebagai hasil pengembangan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Lusi didampingi dua lekaki berbadan tegap, ketika para wartawan menjejal sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaannya, ia bungkam. Begitu juga ketika disinggung soal aset-aset yang dimiliki Luthfi, ia tetap tak mempedulikan.

Perempuan yang memekai kerudung ungu dan mengenakan baju warna hitam itu, sesekali hanya menjawab dengan senyum pertanyaan wartawan. Selang beberapa jam, perempuan yang juga berkerudung keluar dari gedung KPK. Ya, perempaun kedua ini adalah isteri kedua Luthfi, Sutiana Astika.

Sutiana mengenakan kerudung hitam bercorak, sama seperti Lusi, ia lebih memilih bungkam ketika ditanya soal suaminya. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk LHI,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Demi mendapat informasi tentang harta Luthfi, KPK sebenarnya juga menjadwalkan memeriksa Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Machfud Abdurahman, Kamis kemarin (11/4). Namun, Machfud dikabarkan sedang berada di luar negeri.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]