Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kuwait
Dua Hari, Kuwait Belajar Memberantas Korupsi di KPK
Wednesday 26 Feb 2014 00:58:46

Kuwait Anti-Corruption Authority (KANCOR) atau Otoritas Antikorupsi Kuwait Belajar Memberantas Korupsi di KPK.(Foto: HumasKPK)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuwait Anti-Corruption Authority (KANCOR) atau Otoritas Antikorupsi Kuwait berkunjung ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selama dua hari, 24-25 Februari. KANCOR yang baru berdiri pada Juli 2013, merasa perlu belajar dari KPK.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain dua pimpinan KPK, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain, Direktur PJKAKI Wijanarko, Kepala Biro SDM Apin Aviyan, Kepala Biro Humas Johan Budi SP, Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, H.E. Nasser Bareh Al Enezi, Presiden KANCOR, Abdulrahman Alnemash dan anggota komisioner KANCOR, Mr Dawoud Aljarrah.

Apa saja yang dipelajari KANCOR?

KANCOR menggali banyak hal seputar penanganan perkara, upaya pencegahan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan sumberdaya manusia, strategi komunikasi hingga upaya pencegahan melalui pendidikan dan Pelayanan masyarakat.

“KANCOR ingin belajar tentang korupsi kepada KPK. Karena kami masih dalam tahap pembentukan lembaga ini,” ujar Presiden KANCOR, Abdulrahman Alnemash, seperti dilansir situs kpk.go.id, Selasa (25/2).

Alnemash juga mengungkapkan alasan mereka belajar di KPK. Menurutnya, kiprah KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sudah sering terdengan dalam forum internasional. Karena itu, ia berharap agar bisa menjalin kerja sama lebih jauh lagi kepada KPK.
“Jika ada perjanjian-perjanjian KPK dengan lembaga lain, KANCOR sangat senang apabila KPK berkenan bekerjasama dengan KANCOR.”

Alnemash juga mengungkapkan, modus kasus korupsi memiliki kesamaan di seluruh dunia, misalnya di pengadaan barang dan jasa, serta yang menyangkut Pelayanan publik. Di Kuwait, kata dia, kasus korupsi yang paling kronis menyangkut harta kekayaan para penyelenggara negara.

KANCOR merupakan lembaga eksekutif yang baru dibentuk melalui peraturan setingkat undang-undang pada 2012. Negara monarki konstitusional ini menganut hukum latin, namun khusus perkawinan, Kuwait menganut hukum Islam.

Posisi KANCOR mirip dengan KPK. Lembaga antirasuah ini akan dikhususkan untuk penanganan kasus korupsi, sedangkan pidana lain ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah. Zulkarnain menyebut nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2013. “Negara kaya penghasil minyak ini berada pada peringkat ke-69 dengan nilai 43, sedangkan Indonesia, berada di posisi ke-114 dengan poin 32,” katanya prihatin.(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kuwait
 
• Kuwait Bubarkan Parlemen dan Kabinet Mengundurkan Diri
 
• Dua Hari, Kuwait Belajar Memberantas Korupsi di KPK
 
• Hina Emir Sheikh, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]