Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Pemalsuan
Dua Calon Tersangka Kasus Pemalsuan Surat MK
Friday 05 Aug 2011 17:49:21

Istimewa
JAKARTA-Tim penyidik Bareskrim Polri tengah membidik dua nama yang akan dijadikan calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua nama itu berasal dari pihak MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Hanya disebut dua orang," kata kuasa hukum tersangka Masyhuri Hasan, Edwin Partogi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/8).

Kabar akan ditetapkanya dua orang calon tersangka itu, lanjut Edwin, didengarnya langsung dari sejumlah anggota tim penyidik. Namun, siapa orangnya tersebut belum dapat diketuainya secara pasti, termasuk kemungkinan mantan anggota KPU Andi Nurpati. Begitu pula dengan nama Dewie Yasin Limpo yang menjadi sumber dari awal mula laporan MK kepada Mabes Polri.

"Beberapa nama sudah disebutkan tim penyidik. Tapi saya belum mendapat konfirmasi, apakah itu sudah fix (pasti-red) atau belum. Namun yang saya dengar calon tersangka kasus dugaan pemalsuan putusan MK itu lebih dari satu nama. Mudah-mudahan, polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka pada pekan depan,” ujar Edwin Partogi.

Sementara saat kabar ini dikonfirmasi kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam, hanya menyatakan belum mengetahuinya. Bahkan, dirinya belum mengetahui apakah apakah gelar perkara itu sudah selesai atau belum. "Saya belum tahu, karena saya belum cek. Tunggu nanti pasti saya cek," ujar Anton.

Langsung Pecat
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Kastorius Sinaga mengatakan, internal partai sudah mengambil ancang-ancang terhadap para kadernya yang bermasalah. Demokrat akan bersikap tegas langsung memecat Andi Nurpati, bila Polri resmi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.

"Bila Andi Nurpati sudah menjadi tersangka, maka DPP harus memecat Andi Nurpati. Hal ini seperti yang dilakukan terhadap tiga kader Demokrat lainnya, yakni Amrul Daulay, Arsyad Syam, M Jufrie. Jadi, kalau sudah tersangka, Andi akan dapat sanksi pemecatan," kata Kastorius.

Kemungkinan besar Andi Nurpati dijadikan tersangka, sebenarnya sudah bocor di kalangan wartawan. Tim penyidik Bareskrim Polri sudah bisa menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka, namun hal ini masih harus dikonsultasikan dengan Kapolri Jendal Pol Timur Pradopo terlebih dahulu.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa mantan anggota KPU Andi Nurpati, dan mantan panitera MK Zainal Arifin disebut-sebut sebagai calon kuat tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Polri sempat membantahnya dengan alasan masih melakukan gelar perkara.

Kasus ini sendiri, sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini tim Penyidik baru menetapkan mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan. Untuk itu, penasihat hukum Mashyuri, Edwin Partogi mendesak Polri segera menetapkan tersangka baru. Kliennya ini hanyalah korban mafia pemilu. Sedangkan pihak-pihak yang mengambil dari pemalsuan itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Dalam pemeriksaan konfrontasi pada akhir bulan lalu, penyidik baru mengkroscek pengakuan mantan komisioner KPU Andi Nurpati dengan sejumlah staf KPU, MK, dan tersangka Mashyuri Hasan. Dalam pemeriksaan konfrontasi terakhir, penyidik mempertemukan Andi dengan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Nalom Kurniawan dan Mashyuri.

Kepada penyidik, Andi Nurpati mengaku, bertemu Masyhuri dan Nalom di studio JakTV pada 17 Agustus 2009 silam. Namun, ia bersikeras tidak pernah mengatur pertemuan ketiganya di studio itu. Sebaliknya, ia malah menuding Zainal Arifin sebagai orang yang memerintahkan Nalom untuk menemui dirinya dan serahkan surat MK.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan
 
Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
 
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
 
Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
 
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
 
Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]