Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Yudisial
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
2016-02-29 13:30:15

Aidul Fitriciada Azhari dan Sukma Violetta terpilih sebagai Ketua dan wakil ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Aidul Fitriciada Azhari terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru. Komisi Yudisial (KY) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY pada Jumat (26/2) lalu di Auditorium KY, Jakarta. Aidul Fitriciada Azhari dan Sukma Violetta yang masing-masing memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY Periode Paruh Waktu Pertama Tahun 2015-2020.

"Saya meyakini dengan niat baik, tekad, kebersamaan, keyakinan itu akan membuat kita bisa memajukan dan mengembangkan KY menjadi satu lembaga independen yang mampu menegakkan marwah para hakim di Indonesia," ujar Aidul.

Sebelum terpilih, Aidul mengatakan, pemilihan ketua tidak akan memengaruhi persaudaraan antarkomisioner karena semua anggota memiliki tugas bersama membangun KY menjadi lembaga independen yang menegakkan marwah hakim Indonesia. "Siapa pun menjadi ketua tidak mengurangi persaudaraan. Kita satu keluarga yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong," tutur dia.

Tantangan dan Misi Mulia KY

Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM serta Hikmah dan Kebijakan Publik, Dr. Busyro Muqoddas, SH, MHum, saat dihubungi redaksi website Muhammadiyah.or.id mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY), Makhamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan anak kandung reformasi sebagai antitesa atas praktek kekuasaan negara, termasuk kekuasaan kehakiman yang korup, menjadi alat penguasa dan mafia hukum.

Mantan Ketua KY periode 2005-2010 ini juga mengatakan bahwa KY dibentuk untuk menjaga dan meningkatkan marwah hakim, kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. KY juga berwenang mengawasi hakim agar tidak menabrak kode etik dan etika secara umum di dalam dan di luar pengadilan. "Prakteknya, MA dan jajarannya tidak pernah senyap dari kepentingan dan tekanan politik dan bisnis gelap", ujarnya.

Busyro menambahkan, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun masih resisten terhadap pengawasan KY. Artinya resisten terhadap UUD sebagai dasar pembentukan dan pijakan KY. "Praktek kumuh dalam kekuasaan kehakiman yang masih belum bisa dikikis, menjadi beban berat dan tantangan KY. Tapi sekaligus menjadi misi mulia." ungkapnya.

Terpilihnya Aidul Fitriciada Azhari dosen tetap FH UMS memberi harapan agar mampu membaca situasi itu. Sikap berani, independen, jujur, dan hati-hati sangat penting sebagai pimpinan untuk memberantas mafia hukum yang diyakini masih merata sekaligus menyiapkan kader-kader hakim ke depan yang penuh integritas.

"Semoga ketua KY dan jajarannya berani melawan godaan fulus yang dahsyat, gratifikasi, tekanan politisi, dan fasilitas jabatan yang berlebihan. Contahlah Khalifah Abu Bakar RA", tutup mantan Komisioner KPK RI ini.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]