Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hoax
Dosen UI: Jika Sebar Hoaks, Tokoh Agama Paling Berdosa
2019-01-22 21:00:37

Dosen Universitas Indonesia Mulawarman Hannase, pada diskusi 'Menjaga Demokrasi dari Bahaya Hoaks untuk Pemilu yang Jujur dan Berintegritas' yang diadakan Indonesian Democracy Network (IDN) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).(Foto:BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak-pihak yang diduga menjadi inisiator hoaks dianggap paling bertanggungjawab atas tersebarnya informasi bohong tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Dosen Universitas Indonesia Mulawarman Hannase, pada diskusi 'Menjaga Demokrasi dari Bahaya Hoaks untuk Pemilu yang Jujur dan Berintegritas' yang diadakan Indonesian Democracy Network (IDN) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

"Yang paling berdosa itu orang yang ada di balik suatu hoaks. Produsen (pembuat) hoaks itu yang paling berdosa," ujar Mulawarman.

Mulawarman menyebutkan, politisi serta tokoh agama yang terindikasi sebagai produsen dan penyebar hoaks, merupakan sebuah hal yang sangat tidak tepat.

"Masyarakat (yang ikut menyebarkan hoaks) tidak sepenuhnya salah, karena mereka konsumen. Yang paling berdosa ialah mereka para politisi, agamawan yang selalu memproduksi hoaks, informasi tidak benar," paparnya.

Ia memiliki cara agar masyarakat khususnya umat beragama, tak menjadi korban hoaks. Caranya dengan mengamalkan perintah agama yang tetap mengedepankan nalar atau akal sehat. Upaya ini dinilai penting, mengingat masifnya penyebaran hoaks di masa pemilu.

"Jangan beragama secara doktriner, beragama tapi tidak menggunakan akal sehat atau rasio. Atau dalam Islam disebut tekstual. Jadi korban hoaks ini bukan karena tingkat beragama kita, tapi cara beragama yang menentukan," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]