Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PPP
Djan Faridz: Pasca Putusan PTUN, PPP Tetap di KMP
Sunday 09 Nov 2014 15:53:35

Ilustrasi. Ketua Umum PPP Djan Faridz (kiri) dan Suryadharma Ali mantan ketua PPP saat di kantor DPP PPP.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kepengurusan DPP PPP oleh kubu Romahurmuziy atau Romi, Kubu Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz langsung bergerak cepat. Djan Faridz mengatakan, partainya akan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).

"Sementara ini tetap di KMP, berdasarkan keputusan muktamar," kata Djan di acara silaturahmi DPP PPP, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11).

Adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Surat Keputusan kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy, bekas Menteri Perumahan Rakyat ini meminta agar semua elit PPP untuk islah.

"Kedepan harapannya para pihak itu, menyadari bahwa partai dan umat dibalik yang diwakili partai, di atas segala-galanya," ujarnya.

Dia meminta, momentum putusan PTUN ini harus dijadikan oleh elit PPP untuk berpikir kepentingan rakyat yang lebih luas.

"Sehingga mereka itu, berfikiran sejuk untuk memikir umat, jangan pikirkan masalah pribadi," katanya.

PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta, agar menunda pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 2014.

Putusan PTUN ini tertuang dalam penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014.

Dengan begitu, kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan Ketum Romahurmuziy, belum bisa dilaksanakan.

Sementara, dari hasil susunan pengurus DPP PPP periode 2014-2019 versi Muktamar Jakarta baru terdiri dari waketum, sekjen dan bendahara umum. Susunan pengurus tersebut ditandatanggani oleh Ketua Umum, Djan Faridz pada tanggal 6 November 2014.

Dengan Ketua Umum PPP Djan Faridz, Wakil Ketua Umum Arief Mudatsir, Humphrey Djemat, Epiyardi Asda, Habil Marathi, Wardatul Asriah, Fenita Darwis dan Sekjen Achmad Dimyati Natakusumah serta Bendahara Umum Dyah Anita Prihapsari.(gus/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait PPP
 
Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
 
Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
 
Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
 
PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
 
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]