Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Diwarnai Catatan, DPR Sahkan 6 Calon Hakim Agung
Saturday 04 Jul 2015 02:40:14

Wakil Ketua Fahri Hamzah saat bersama 6 calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.pada rapat Paripurna DPR.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fahri Hamzah Jumat (3/7) menyetujui dan mengesahkan enam calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial. Sebelumnya keenam calon hakim agung tersebut menjalani fit & proper test oleh Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dalam laporannya menyebutkan bahwa Komisi III DPR telah melaksanakan fit and Proper Test dan akhirnya disetujui secara musyawarah mufakat oleh para anggota Dewan, meski ada beberapa catatan.

Keenam calon Hakim Agung yang lolos Fit And Proprer Test adalah, H. Suhardjono, SH MH, Dr. H. Wahidin, SH MH, Dr. H. Sunarto, SH MH, Maria Anna Samiyati, SH MH, Yosran, SH MH dan Dr. HA Mukti Arto, SH M.Hum.

Azis mengemukakan, proses Uji Kelayakan terhadap calon Hakim Agung ini, merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, DPR juga turut melakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparasi antara lembaga negara.

Menurut Azis, terdapat enam Fraksi, yaitu Fraksi PDI P, Fraksi PG, FPKS, FPP, F- Nasdem dan F-Hanura menyetujui secara bulat keenam calon Hakim Agung untuk di tetapkan dalam Rapat paripurna.

Sedangkan tiga Fraksi lainnya juga memberikan persetujuan namun dengan catatan. FPD dalam pandangannya, memberikan catatan bahwa enam Calon Hakim Agung harus mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi kelembagaan dan menjaga kualitas putusan yang berbasis keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan demi terciptanya MA sebagai lembaga peradilan yang agung.

Fraksi PAN memberikan catatan, semua substansi dalam fit and proper test, baik berupa pertanyaan, saran, pendapat, kritik, maupun masukan dari masyarakat luas menjadi catatan yang sangat penting bagi calon Hakim Agung.

Calon Hakim Agung diharapkan dapat meningkatkan kinerja mahkamah Agung terutama dalam upaya pembenahan dan pemingkatan kualitas profesiolisme para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Sementara Fraksi Partai Gerindra hanya menyetujui tiga nama dari enam Calon hakim Agung yaitu, Dr. H. Sunarto, SH, MH, Yosran, SH, MH, dan Dr. H. A Mukti Arto, SH, M.Hum.

Aziz Syamsudin mengharapkan agar calon Hakim Agung terpilih dapat menjadi Hakim Agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai Lembaga peradilan tertinggi sekaligus benteng terakhir bagi pencari keadilan.(Spy/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]