Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
Divonis Delapan Tahun, Malinda Pikir-pikir Ajukan Banding
Wednesday 07 Mar 2012 16:44:59

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee tampak sedih mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank dan pencucian uang, Inong Melinda Dee alias Malinda Dee dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu diwajibkan pula membayar denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa Melinda Dee dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp 10miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Gusrizal, saat membacakan putusan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Tatang Sutarna yang sebelumnya,menuntut terdakwa Malinda Dee dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider tujuh bulan kurungan. Hal ini atas pertimbangan bahwa perbuatan Melinda terbukti telah membobol 37 rekening nasabah Citibank dan turut membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk suami sirinya, Andhika Gumilang.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan penuntut umum, yakni pasal 3 UU Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 KUHP jo pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHP. “Terdakwa Malinda Dee tetap berada dalam tahanan,” imbuh Gusrizal.

Terdakwa telah melakukan pembobolan rekening milik nasabah Citibank senilai Rp 27,369 miliar dan 2,083 juta dolar AS dalam 117 transaksi. Sebanyak 64 transaksi dalam bentuk rupiah dan 53 transaksi dalam dolar AS. Dari 32 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terungkap bahwa Melinda membuat formulir transfer dengan cara yang tidak sah.

Tindakan terdakwa ini, dilakukan dengan meminta tanda tangan nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong dan memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir transfer. Selanjutnya, terdakwa mengisi formulir tersebut secara lengkap, seolah-olah nasabah itu benar-benar mentransfer dana. Selanjutnya, formulir transfer dengan data-data yang tidak sah atau palsu kepada teller, Dewi Herawati. Selanjutnya, Herawati mentransfer dana sesuai instruksi Melinda.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan sejumlah mobil dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti dipersidangan dikembalikan ke CitiBank. "Ferrari Scuderia, Ferrari California, Mercedes e350, serta mobil Hammer atas nama Andika Gumilang dialihkan kepemilikan dan tanggung jawabnya ke Citibank cabang Landmark," tandas hakim ketua.

Atas putusan tersebut, terdakwa Melinda Dee melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Namun, pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan sikap untuk mengajukan upaya hokum lanjutan berupa banding. “Kami piker-pikir atas putusan ini,” kata anggota tim pembelanya, Batara Simbolon.

Usai persidangan, Batara Simbolon mengungakpakn rasa keberantannya atas putusan hakim terhadap kliennya itu. Menurut dia, hukuman empat tahun terhadap pelaku pencucian uang sudah memberatkan, apalagi delapan tahun. "Kalo dua tahun baru, kami bisa lega," ujarnya.

Hal yang sangat disayangkannya, lanjut Batara, selama proses persidangan pihak JPU tidak pernah menghadirkan 43 nasabah yang dirugikan. Hal ini harusnya menjadi pertimbangan yang meringankan bagi kliennya. "Selama proses persidangan 43 nasabah yang merasa dirugikan belum pernah dihadirkan, padahalkan kami tidak tahu apakah benar mereka dirugikan atau tidak," tambahnya.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
 
Divonis Delapan Tahun, Malinda Pikir-pikir Ajukan Banding
 
Suami Siri Malinda Dee Divonis Empat Tahun
 
Suami Siri Malinda Dee Minta Dibebaskan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]