Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Suap Buol
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
Monday 11 Feb 2013 16:44:00

Amran Batalipu, mantan Bupati Buol saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 3 bulan, akhirnya Senin (11/2) divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai bersalah karena telah menerima suap 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya.

Majelis Hakim yang diketuai Gus Rizal menghukum Amran Abdullah Batalipu selama 7 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan HGU atas lahan perkebunan 4500 hektar, yang diajukan oleh terdakwa pengusaha nasional Siti Hartati Murdaya.

Menurut Gus Rizal, Amran selaku Bupati telah terbukti menyalahgunakan jabatannya guna memperoleh keuntungan pribadinya menerima uang senilai 3 miliar rupiah.

Uang yang diterima dari terdakwa Siti Hartati Muradya (berkas terpisah) dari Arim, Yani Anshori, Gondo Sudjono, dan Totok Lestiyo ini dimaksudkan agar HGU seluas 4500 tidak diberikan kepada perusahaan lain yakni PT Sonokeling Buana milik Artalyta Suryani.

Juga agar Amran membuat rekomendasi kepada Gubernur yang merupakan atasannya saat itu, serta juga kepala BPN, atas izin usaha perkebunan seluas 75 ribu hektar kepada PT Hardaya Inti Plantation, PT Citra Cakra Murdaya (CCM), dan PT Sebuku Inti plantation.

Selain menerima vonis 7,5 tahun, Amran juga didenda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis yang diterimanya tersebut, Amran menyatakan mengajukan banding, serta memprotes agar anak buahnya yang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini (yakni Arim dan Totok Lestiyo) dijadikan tersangka berikutnya.

Seperti yang telah diberitakan seminggu sebelumnya, terpidana Siti Hartati murdaya juga telah divonis 12 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara Yani Anshori dan Gondo Sudjono diganjar hukuman selama satu tahun dan 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK Irene, dimana kasus suap Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, mantan Bupati Buol Amran Batalipu telah dituntut hukuman 12 tahun penjara 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan, ditambah pembayaran uang pengganti Rp 3 miliar.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]