Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Umar Patek
Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
Wednesday 04 Jan 2012 15:53:31

Siti Ruqayyah binti Husein Luceno alias Fatimah Zahra (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Istri Umar Patek, Siti Ruqayyah binti Husein Luceno alias Fatimah Zahra dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan atau 27 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena memalsukan dokumen kependudukan untuk pembuatan paspor.

Demikian vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Suharsono dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (4/1). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah, karena telah membuat keterangan palsu dalam akta otentik dan memakainya seolah sesuai kebenaran. Terdakwa dijatuhi pidana dua tahun tiga bulan potong masa penahanan," kata hakim ketua Suharsono.

Meski divonis lebih ringan, terdakwa Ruqayyah menyatakan bahwa dirinya keberatan atas hukuman tersebut. Alasannya, perbuatannya itu bukan atas kehendak terdakwa, melainkan sang suami, Umar Patek. Tapi ia melalui kuasa hukumnya, Asludin Hatjani belum berniat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding. “Kami keberatan atas vonis ini. Tapi kami akan pikir-pikir,” kata Asludin.

Sedangkan dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Ruqayyah terbukti bersalah atas pemalsuan identitas dalam pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas IA Jakarta Timur pada 13 Juli 2009 lalu. Paspor tersebut menurut pengakuan Umar Patek digunakan untuk ibadah umroh. Namun, dalam kenyataannya digunakan untuk pergi ke Afghanistan melalui Pakistan.

Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu, Ruqayyah bernama Fatimah Zahra Anis. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan dan sempat singah ke beberapa negara bersama suaminya, Umar Patek.

Akibat perbuatannya ini, terdakwa Ruqayyah terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 55 huruf c dan huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Seperti diketahui sebelumnya, Siti Ruqayyah binti Husein Luceno merupakan warga negara Filipina. Wanita berusia 31 tahun dan suaminya, Umar Patek ditangkap di Kota Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011 yang mengakhiri perburuan selama 10 tahun sebagai otak teror paling diburu di Asia Tenggara. Umar Patek juga dituding membuat Bom Bali I yang menewaskan 202 orang.(dbs/stt)



 
Berita Terkait Umar Patek
 
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
 
Eksepsi Ditolak, Perkara Umar Patek Dilanjutkan
 
Umar Patek Tolak Seluruh Dakwaan JPU
 
Ribuan Polisi Akan Dikerahkan Jaga Sidang Umar Patek
 
Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]