Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex
Divonis 12 Tahun, Jhon Kei Langsung Ajukan Banding
Thursday 27 Dec 2012 16:53:37

Pengacara Indra Sahnun Lubis (kiri) bersama John Kei saat ditanyai para wartawan, Selasa (18/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - John Kei divonis 12 tahun penjara. Hukuman terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap putusan itu, Jhon Kei sangat keberatan. Untuk itu, ia akan mengajukan banding, Kamis (27/12).

Menanggapai tuntutan 12 tahun penjara, Jhon Kei mengatakan, bahwa Hakim kurang memperhatikan BAP. "Di pemeriksaan kok dimunculkan. Kalau mau banding, pasti banding lah. Saya patuh hukum kok, orang-orang aja pada parno," ujar Jhon Kei sambil tertawa.

Mengenai kapan akan melakukan banding, kuasa hukum Jhon Kei menjelaskan, saat ini timnya mangaku tidak akan terburu-buru untuk melakukan banding. "Kita tunggu saja (untuk melakukan banding), waktunya kan masih panjang," ujarnya.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim langsung mengetuk palu sebagai pertanda sidang ditutup. Hakim Supradja tidak memberikan kesempatan sedikitpun pada kuasa hukum terdakwa untuk berkomentar. Hal itu membuat kuasa hukum Jhon Kei kecewa. "Apa seperti ini, ngak berani hakim berdebat. Hakim senior ngak berani," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutusaka Jhon Kei 12 tahun penjara. "Memutuskan hukuman pidana selama 12 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Terdakwa John Kei dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dia terbukti melanggar Pasal 430 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP Ayat 1 ke-2. Sementara terdakwa dua yakni Joseph Hungan dan terdakwa 3 Muklis, masing-masing hanya dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 338 Jo 55 Ayat 1 ke-1 dan 56 Ayat 1 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, John Kei dituntut 14 tahun penjara. John Kei dinilai Jaksa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. John Kei dinilai melanggar Pasal Pertama Primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat 1. Selain John Kei, Jaksa juga menuntut Joseph Hungan dan Muklis dengan dua tahun kurungan dikurangi masa tahanan. Keduanya dianggap melanggar Pasal Kedua Primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ayat 2 subsider 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ayat 2.

"Hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah mereka bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. Hal yang memberatkan adalah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban," tambah ketua Hakim.

Seperti biasa, setiap sidang Jhon Kei selalu dijaga ketat pihak kemanan. Namun sidang kali ini masih berjalan lancar, meski disepanjang persidangan banyak yang kontra dengan Jhon Kei berunjuk rasa. Untuk menghindari bentrok massa yang kontra dengan pendukung Jhon Kei, pihak keamanan dibolehkan masuk ke gedung pengadilan. Sementara yang kontra berunjukrasa di luar gedung pengadilan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex
 
Divonis 12 Tahun, Jhon Kei Langsung Ajukan Banding
 
1030 Personel Keamanan Bersiaga di Sidang Jhon Kei
 
Jaksa Penuntut John Kei Meminta Uang Ratusan Juta Pada Pengacara John Kei
 
Sidang Jhon Key Ricuh Patra Brimob Beri 3 x Tembakan Peringatan
 
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex Steel: John Key Marahi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]