Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
Divestasi Saham Freeport Sebaiknya Tunggu Izinnya Habis
2017-09-01 11:18:25

JAKARTA, Berita HUKUM - Negosiasi divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebaiknya menunggu izin tambangnya habis pada 2019. Dengan begitu, pemerintah dapat bagian saham gratis, tanpa harus membeli dengan harga sangat mahal.

Anggota Komisi VI DPR RI Wahyu Sanjaya mengemukakan hal itu sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Kamis (31/8). Wahyu menilai positif rencana divestasi saham Freeport tersebut. Bila sudah ada negosiasi saham dengan Freeport, pemerintah tinggal memberikannya ke beberapa holding BUMN yang siap.

"Menurut saya, satu sisi bagus-bagus saja ada divestasi itu. Tapi, permasalahannya kalau kita mau fair, kenapa tidak nunggu izin freeport itu habis, sehingga kita tidak perlu beli. Kenapa harus beli kalau kita dapat gratis. Kenapa kita harus mengeluarkan uang yang sedemikian besar untuk membeli saham yang masa berlakunya sudah mau habis. Itu yang tidak masuk akal," ujar Wahyu.

Pemerintah bisa lebih intens bernegosiasi untuk memberikan izin perpanjangan dengan kompensasi saham yang terbaik bagi pemerintah. Bila pemerintah mau bersabar menunggu izin Freeport habis, posisi tawar pemerintah bisa lebih tinggi.

"Seharusnya, kita tunggu saja izinnya habis. Setelah itu, pemerintah bernegosiasi dengan Freeport berapa saham yang akan diberikan ke pemerintah. Kalau Freeport mau kasih 30 persen sahamnya ke pemerintah, kita tinggal beli yang 21 persennya lagi. Jadi, tidak harus membayar 51 persen sekaligus. Terlalu mahal," papar politisi Partai Demokrat itu.

Sementara bicara holding BUMN mana yang bisa mengambil sahah Freeport, Wahyu melihat, seluruh BUMN tambang punya kemampuan untuk mengambil saham Freeport, kecuali PT. Antam. Sebut saja PT. Inalum, PT. Timah, PT. Pertamina, PT. PGN, dan PT. Bukit Asam.

Wahyu menambahkan, ada persoalan yang mungkin masih meragukan Indonesia setelah divestasi saham dilakukan. Pihaknya meragukan, apakah Freeport bisa lebih terbuka dalam mengelola tambang setelah sahamnya diambil alih pemerintah. Tak ada yang bisa menjamin dengan hanya menguasai 49 persen saham, Freeport bisa lebih transparan daripada sebelumnya.(mh,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]