Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Mobil
Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
2016-06-28 15:21:55

Ilustrasi. Ford Motor Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam grup usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia yang membawahi 31 diler resmi memberikan somasi kedua pada PT Ford Motor Indonesia (FMI). Selain itu mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian bisnis yang dialami semejak pengumuman rencana keluarnya Ford dari Indonesia.

Menanggapi somasi serta tuntutan tersebut, Lea Kartika Indra, Direktur Komunikasi FMI, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya gugatan tersebut.

"Kami belum menerima gugatan apapun, sehingga tidak bisa mengomentari secara spesifik. Namun, kami akan terus melibatkan para diler kami dalam melaksanakan rencana kami menghentikan operasional perusahaan di Indonesia akhir tahun ini," ucap Lea dalam pesan singkatnya saat dihubungi Otomania, Senin (27/6).

Menurut Lea, dalam melewati masa transisi dan setelah FMI menghentikan operasional perusahaan nanti pihaknya akan tetap memprioritaskan kenyamanan pelanggan terutama dalam halaftersales.

"Prioritas kami tetap sama, yakni memastikan pelanggan kami terus menerima dukungan servis, suku cadang, dan garansi kendaraan mereka," kata Lea.

Sebelumnya, Harry Pontoh kuasa hukum dari 31 diler Ford di Indonesia mengatakan bahwa sudah melayangkan surat somasi serta tuntutan kerugian pada 13 Juni 2016 lalu. Hal ini pun merupakan somasi kedua setelah yang pertama di berikan pada awal Juni 2016.

Bila usai Lebaran nanti pihaknya belum mendapatkan respon dari FMI, maka langkah selanjutnya akan menempuh jalur hukum.

"Jadi somasi kedua sudah kami layangkan beserta besaran tuntutan ganti rugi. Bila tidak ada respon, tentu kami mempersiapkan langkah hukun baik secara perdata dan pidana bila ada aspek pidananya," kara Harry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).(sr/af/otomania/bh/sya)


 
Berita Terkait Mobil
 
Jika Shift Lock Saat Parkir Mobil Matik Aktif, Jangan Pernah Tarik Rem Parkir
 
Mobil Hemat Energi Bermotif Batik Karya Mahasiswa UMSIDA Dikagumi Dunia
 
Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
 
Kabar Mengejutkan, Operasi Bisnis Ford Motor Indonesia 'Bangkrut'
 
Lagi, UMM Loloskan Tiga Mobil Hemat Energi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]