Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Umar Patek
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
Monday 28 May 2012 16:14:10

Umar Patek (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Melalui nota pledoinya, terdakwa bom Bali I, Umar Patek menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Yang menghukum dirinya pidana seumur hidup.

Melalui pengacaranya, Asludin Hatjani, Umar menyebutkan bahwa bahwa tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Sehingga, dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan tindak pidana terorisme, ikut serta dalam permufakatan jahat, unsur menyembunyikan informasi terorisme, dan memasukkan senjata ke Indonesia tidak benar.

"Dan dalam persidangan, tim jaksa hanya bisa mengahdirkan satu saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa terlibat terorisme, yakni saksi Hisyam. Sedangka Untuk membuktikan seseorang bersalah, minimal dibutuhkan dua alat bukti," kata Asludin saat membacakan pledio di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5).

Asludin menambahkan, kliennya mengaku tidak pernah melihat tiga pucuk senjata yang sempat diuji coba oleh Dulmatin, pelaku terorisme yang tewas dalam penyergapan di Pamulang, Maret 2010. Dan membantah ada di Pamulang saat penyergapan Dulmatin.

Lebih lanjut, Asludin menjelaskan, keterangan keterlibatan di bom Bali hanya dari keterangan terdakwa, maka harus dikuatkan dengan keterangan korban. "Namun tidak satupun korban yang mengetahui keterlibatan terdakwa," imbuhnya.

Bahkan terdakwa tidak setuju teror bom di Bali, sebab menurut Umar Patek, Bali bukan Palestina. Semula, Umar Patek tidak setuju dengan rencana bom Bali tahun 2002 itu. Lalu Dulmatin meminta agar Patek hanya merakit bom. Bahkan terdakwa marah ke Imam Samudera karena bahan peledak yang sangat banyak. Ternyata sudah ada bahan peledak seberat 1 ton.

Sidang sendiri akan, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledio yang dibacakan Umar Patek sendiri.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar hari Senin, 21 Mei 2012. Jaksa menganggap Umar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan. (vnc/rob)


 
Berita Terkait Umar Patek
 
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
 
Eksepsi Ditolak, Perkara Umar Patek Dilanjutkan
 
Umar Patek Tolak Seluruh Dakwaan JPU
 
Ribuan Polisi Akan Dikerahkan Jaga Sidang Umar Patek
 
Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]