JAMBI, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menyidangkan kasus korupsi SPJ fiktif di Kabupaten Merangin pada 2007 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar, dengan terdakwa Ayakuddin. Pada persidangan ini, Ayakudin menyampaikan nota pembelaan, Senin (25/3).
Tanpa didampingi penasehat hukumnya, Ayakuddin yang memakai tongkat dan berjalan pincang hadir dalam persidangan untuk membacakan nota pembelaan yang dibacakan sendiri.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Ayakuddin menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saya minta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum," sebutnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson sitanggang.
Pada persidangan beberapa waktu yang lalu terdakwa dituntut 7 tahun lima bulan penjara dikurangi masa tahanan, namun selain pidana kurungan. JPU Jaka Wibisana juga menuntut Ayakudin membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidier 3 bulan kurungan.
Ayakuddin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 279 juta. Namun apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dijual. Sebagai penggantinya, terdakwa akan dihukum kurungan penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Menurut JPU Jaka Wibisana, terdakwa Ayakudin telah terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pd/kjs/bhc/mdb)
|