Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Jaksa
Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno: Tuhan Tidak Pernah Tidur
2019-07-04 21:09:53

Kuasa Hukum dari Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eks Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Haris Azhar yang merupakan kuasa hukum Chuck, mempertanyakan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut dia, tudingan dugaan tindak pidana korupsi kepada kliennya melibatkan beberapa pihak yang merupakan bagian dari eksternal Kejagung. "Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris di Jakarta, Kamis (4/7).

Dijelaskannya, pihaknya mengaku tidak banyak berharap dalam proses penegakkan hukum dan keadilan. Sebab, diseretnya kliennnya dalam kasus tersebut sama sekali tidak sesuai fakta yang terjadi. "Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," tegasnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa saat ini yang diinginkan oleh para petinggi korps adhyaksa adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan pun dikesampingkan. "Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena "Tuhan Tidak Pernah Tidur" dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," pungkas Haris Azhar.

Sebagai informasi, Chuck pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.

Namun, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi pimpinannya, karena ogah diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi pimpinan Muhammad Prasetyo tersebut.(bh/mos)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]