Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Hambalang
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
Saturday 13 Sep 2014 00:19:27

Ilustrasi. Anas Urbaningrum Mantan Ketua Partai Demokrat Dituntut 15 Tahun Penjara. (Foto: BH/Din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang tuntutan tersebut., Kamis (11/9) Jaksa Yudi Kristiani membacakan berkas putusan Anas pada Pengadilan Tipikor di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi dan Anas terlihat duduk menghadap tim majelis hakim. Terlihat pula para pendukung anas di dalam ruang sidang.

“Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa kepada Anas Urbaningrum dengan penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas.

Yudi pun menuntut Anas dengan pidana denda Rp 500 juta. Tuntutan jaksa penuntut umum ditanggapi penasehat hukum anas sebagai tuntutan yang tidak objektif dan tidak adil. Anas mengatakan akan melakukan pembelaan terpisah.

"Untuk pembelaan sebagai terdakwa saya akan menyampaikan pembelaan pribadi tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim penasihat hukum," kata Anas kepada majelis hakim yang diketuai Haswandi.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (18/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sebelumnya pada pekan lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jum’at (5/9), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal dituntut hukuman maksimal.

Menurut Bambang ada beberapa alasan mengapa Anas layak dituntut maksimal. Sebab, jaksa memastikan sidik jari Anas dalam dokumen akta jual beli saham PT Anugrah Nusantara adalah asli dan indentik data sidik jari milik anas pada pusat Sistem Indentifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia.

Anggota tim pengacara hukum Anas, Handika Honggowongso, yakin majelis hakim Tipikor tidak terpengaruh oleh pernyataan Bambang. Handika meminta jaksa penuntut umum bersikap adil dalam menyusun dakwaan.

"Demi keadilan, kami berharap dalam penuntutan seyogyanya dipertimbangkan seluruh fakta persidangan. Bahwa mayoritas saksi dan bukti tidak mendukung dakwaan rekan penuntut umum KPK," kata Handika.(bhc/ist/dbs/mnd/mat)



 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
• Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
• Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
• Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
• KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
• Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]